Tanah Wakaf kok bisa jadi Bagian Konstruksi Jalan Tol?

Oktober 30, 2017

Diskusi pagi dengan sahabat….

Lho kang, kok bisa ya tanah wakaf yang sudah menjadi sertipikat malah sekarang sudah menjadi bagian konstruksi jalan tol, gimana ceritanya tuh ?

Bahwa berdasarkan Pasal 6 UUPA menyebutkan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, artinya pemanfaatan tanah harus berdasarkan pada tujuan untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi.
AP. Parlindungan menyatakan dengan fungsi social itu dimaksudkan hak atas tanah itu tidak boleh dibiarkan merugikan kepentingan masyarakat. Fungsi sosial sebagai jalan kompromis antara hak mutlak dari tanah, dengan sistem kepentingan umum atas tanah, dimana tanah tidak diperkenankan semata-mata untuk kepentingan pribadi, kegunaannya harus disesuaikan dengan sifat dan tujuan haknya sehingga bermanfaat, baik untuk kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyai, maupun untuk masyarakat daan kepentingan bangsa. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 41 UU No. 41/2004 tentang Wakaf disebutkan bahwa proses peralihan hak atas tanah wakaf, harus mendpatkan persetujuan dan ijin tertulis dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia, ijin tertulis dari menteri hanya dapat diberikan dengan pertimbangan :
a. Perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTRberdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
b. Harta benda wakaf tidak dapat digunakan sesuai dengan ikrar wakaf;
c. Pertukaran dilakukan untuk keperlun keagamaan secara langsung dan mendesak. Jadi perubahan tersebut dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia.

Dapat disimpulkan bahwa dalam Pasal tersebut diatas alasan-alasan dibolehkannya perubahan tersebut yaitu :
- Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti yang diikrarkan oleh wakif.
- Karena kepentingan umum.

Lebih jauh Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, Negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, demikian menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam Pasal 10 UU No. 2/2012 menegaskan kegiatan pembangunan yang termasuk kepentingan umum adalah :
1. Pertahanan dan keamanan nasional ;
2. Jalan umum, JALAN TOL, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api ;
3. Waduk, bendungan, bendung irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya ;
4. Pelabuhan, Bandar udara dan terminal ;
5. Infrastruktur minyak, gas dan panas bumi ;
6. Pembangkit, transmisi, gardu, jaringan dan distribusi tenaga listrik ;
7. Jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah ;
8. Tempat pembuangan dan pengelolaan sampah ;
9. Rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah ;
10. Fasilitas keselamatan umum ;
11. Tempat Pemakaman Umum Pemrintah/Pemerintah Daerah;
12. Fasilitas Sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau politik ;
13. Cagar alam dan cagar budaya ;
14. Kantor pemerintah/Pemerintah Daerah/desa ;
15. Penataan pemukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa ;
16. Prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah ;
17. Prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah Daerah ; dan
18. Pasar umum dan lapangan parkir umum.
   

You Might Also Like

0 komentar