WALI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Oktober 19, 2012


Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan akad nikah dilakukan oleh wali sendiri atau diwakilkan kepada pegawai pencatat nikah atau P3NTR atau orang lain yang meenurut Pegawai Pencatat Nikah (P3NTR) dianggap memenuhi syarat.
·         Akad nikah dilangsungkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (P3NTR), yang mewilayahi tempat tinggal calon istri dan dihadiri oleh dua orang saksi.
·         Apabila akad nikah dilaksanakan di luar ketentuan di atas, maka kedua calon pengantin atau walinya harus memeberitahukan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahitempat tinggal calon istri (pasal 23 PMA Nomor 3 Tahun 1975).
Dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 tersebut diatur lagi sebagai berikut:
·      Pada waktu akad nikah, calon suami dan wali nikah datang sendiri menghadap PPN (P3NTR).
·      Apabila calon suami atau wali nikah tidak hadir pada waktu akad nikah disebabkan keadaan memaksa, maka dapat diwakilkan oleh orang lain.
Yang dimaksud wali menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 dapat dipelajari secara sistematis dari pasal 6 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur sebagai berikut:
·      Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua (pasal 6 ayat 2).
·      Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya maka izin dimaksud ayat 2 pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya. (pasal 6 ayat 3).
·      Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
Timbullah pertanyaan lagi siapa wali nikah yang diatur oleh pasal 23 dan 25 PMA Nomor 3 Tahun 1975?apakah orang tua calon mempelai (bapak atau ibu) ataukah orang lain yang memelihara anak yang menikah itu karena orang tuanya meninggal dunia atau dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya, tidak diperoleh penjelasan karena penjelasan dari pasal tersebut secara resmi mengatakan cukup jelas padahal belum jelas. Demikian juga pada pasal 6 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yang harus diteliti oleh Pengawas Pencatat Nikah tidak ada keharusan izin orang tua atau Wali Nikah.
Jadi, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menganggap bahwa wali adalah izin dari orang tua itupun bila calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan yang belum dewasa (di bawah umur 21 tahun) bila telah dewasa (berumur 21 tahun ke atas) tidak lagi diperlukan izin dari orang tua.

You Might Also Like

0 komentar