HUKUM KELUARGA

Oktober 19, 2012



 
Hukum Perkawinan, Kekuasaan Orang Tua dan Wali dan Harta

Berikut adalah ringkasan hukum perkawinan yang diuraikan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan sedikit membandingkan dengan aturan mengenai perkawinan dalam Burgerlijke Wetboek (B.W).

Bab
Pengaturan Mengenai
Psl
Uraian
I
Dasar Perkawinan
1
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanfta sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal ini berisi tentang :
  pengertian perkawinan. Dalam pengertian ini nampak aspek agamanya.
  tujuan perkawinan.
   Jika dibandingkan dengan B.W., dapat dilihat bahwa B.W dalam ketentuan umumnya (pasal 26) hanya memandang perkawinan sebagai hubungan perdata saja. Beberapa penulis Belanda mendefinisikan bahwa perkawinan adalah persekutuan antara seorang pria dan wanita yang diakui oleh negara untuk hidup bersama sebagai sekutu yang kekal.


2
Syarat sah perkawinan
(1)  Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
      (Sahnya perkawinan)
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pencatatan perkawinan) Mahkamah Agung menganut 2 pandangan mengenai permasalahan apakah kedua ayat tersebut bersifat relatif atau kumulatif. Dalam kasus di Minang, Mahkamah Agung memandang bahwa kedua ayat tersebut bersifat kumulatif, sedangkan pada kasus di Bali bersifat relatif.



3
Asas Perkawinan
(1) Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Ayat ini menunjukkan asas monogami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Ayat ini menunjukkan sifat relatifnya.


65
Pasal ini menentukan suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua istri dan anaknya. Istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersana yang telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua atau berikutnya terjadi. Semua istri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.

Jadi menurut UU ini, asas yang dianut adalah asas monogami relatif. Lain halnya dalam B.W. (pasal 27) dianut asas monogami mutlak. Ketentuan tersebut merupakan ketetentuan ketertiban umum (openbare orde). Menurut B.W, hal ini merupakan salah satu syarat materiil mutlak.


4
Alasan Poligami
(1)  Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang­-Undang ini, maka ia wajib mengajukan per-mohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Alasan­-alasan yang dapat diberikan izin oleh Pengadilan tersebut adalah apabila istri :
(2) a. tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
     b. istri mendapat cacat badan/atau penya-kit yang tidak dapat disembuhkan;
     c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Alasan-alasan ini bersifat relatif.








5
Syarat poligami
(1) Pengajuan permohonan suami tersebut harus memenuhi seluruh syarat, yaitu :
a.  adanya perjanjian dad istri/istri-istri;
b.  adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri dan anak-anak mereka;
c.  adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
(2) Pengaturan mengenai perjanjian dalam ayat (1) huruf a, dikecualikan terhadap istri / istri-istri yang tidak mungkin dimintai perjanjiannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istri yang bersangkutan minimal 2 tahun, atau sebab lain yang memerlukan penilaian hakim.
II
Syarat Perkawinan
6
(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai. à asas konsensuil. B.W juga mengatur pada pasal 28 dan menurut B.W. hal ini merupakan salah satu dari syarat materiil mutlak.
(2) Bagi yang belum berusia 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tuanya. Dalam B.W. (pasal 42) izin orang tua diperlukan bagi yang belum berusia 30 tahun.
(3) Izin orang tua tersebut, jika salah satu orang tua telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka cukup dari orang tua yang masih hidup atau yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4) Bila kedua orang tua meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperlukan dari wali, orang yang memelihara keluarga atau keluarga dalam garis keturunan ke atas yang mampu menyatakan kehendak-nya.
(5) Bila terdapat perbedaan pendapat dari yang disebutkan dalam pasal ayat 2, 3 dan




     4 atau tidak dapat menyatakan kehendak-nya, maka Pengadilan yang akan melang-sungkan perkawinan setelah mendengar keterangan dari yang disebutkan dalam pasal ayat 2, 3 dan 4.
(6) Ketentuan ayat 1-5 berlaku sepanjang agamanya tidak menentukan lain.
B.W. mengatur hal ini dalam pasal 35 - 49, termasuk izin bagi anak luar kawin untuk kawin.


7
(1) Batas minimal umur : pria 19 tahun, wanita 16 tahun.
(2) Jika tidak, maka diperlukan dispensasi dari pengadilan yang ditunjuk oleh orang tua kedua mempelai.
Menurut B.W. batas minimal umur untuk pria 18 tahun dan wanita 15 tahun serta dispensasi berasal dari Presiden.


8
Larangan perkawinan yaitu antara dua orang yang :
(1) berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas
(2) berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping
(3) berhubungan semenda
(4) berhubungan susuan
(5) berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang
(6) mempunyai hubungan yang oleh agama-nya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
B.W. dalam pasal 30 dan 31 juga melarang perkawinan antara mereka yang berhubungan darah, namun larangan itu tidak berlaku jika ada dispensasi dari Presiden. Dalam pasal 32-nya melarang mereka yang telah diputus bersalah karena berzinah melangsungkan perkawinan dengan kawan berzinahnya.


9
Larangan Perkawinan juga bagi mereka yang masih terikat hubungan perkawinan kecuali yang tersebut dalam pasal 3 ayat (2) dan pasal 4.



10
Larangan perkawinan lagi bagi suami istri yang telah cerai, menikah, kemudian cerai lagi untuk kedua kalinya. Aturan ini berlaku sepanjang hukum agamanya tidak menentukan lain.
Pengaturan dalam pasal 33 B.W. melarang mereka yang telah bercerai untuk menikah lagi kecuali telah lewat 1 tahun semenjak pembubaran perkawinan mereka yang terakhir dibukukan dalam catatan sipil. Jika mereka kemudian bercerai untuk kedua kalinya, kemudian bercerai, maka mereka dilarang menikah lagi.


11
Jangka waktu tunggu
(1) Wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
(2) Jangka waktu diatur dalam PP. Menurut PP 9/1975, waktu tersebut ditentukan:
a. apabila putus karena kematian à 130 hari sejak kematian suami.
b. apabila putus karena perceraian à 90 hari sejak jatuhnya putusan pengadilan.
c. apabila putus saat hamil à sampai melahirkan.
B.W. menentukan waktu tunggu 300 hari semenjak perkawinan terakhir dibubarkan (pasal 34). Ketentuan tersebut untuk meng-hindari confucio sanguinis (kekacauan darah).


12
Tata cara perkawinan diatur oleh pasal 10-11 dalam PP 9/1975
III
Pencegahan Perkawinan
13
Pencegahan perkawinan dilakukan apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.


14
(1) Yang dapat mencegah perkawinan yaitu para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Yang disebutkan tersebut juga berhak mencegah apabila salah satu calon mempelai berada di bawah pengampuan di mana keadaan itu akan membawa kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya.



15
Pihak lain yang dapat mencegah perkawinan adalah pihak yang suami atau istrinya hendak menikah lagi, kecuali yang tersebut dalam pasal 3 ayat (2) dan pasal 4.


16
Pasal ini mengatur tentang pejabat yang bertugas mencegah perkawinan


17
(1) Pencegahan perkawinan diajukan pada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
(2) Pegawai pencatat perkawinan memberi-tahukan perihal pencegahan perkawinan kepada calon mempelai.


18
Pencegahan perkawinan dapat dicabut :
  bila sudah ada putusan, dengan putusan Pengadilan
  bila masih dalam proses, dengan menarik kembali permohonan pada Pengaditan


19
Bila pencegahan tidak dicabut, maka perkawinan tidak dapat difangsungkan.


20
Peringatan bagi pegawai pencatat agar tidak membantu berlangsungnya perkawinan bila pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 - 12 tidak dipenuhi, meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.


21
(1) Ayat ini memberikan kewajiban pada pegawai pencatat perkawinan untuk menolak melangsungkan perkawinan bila terhadap perkawinan tersebut terdapat larangan.
(2) Berkaitan dengan penolakan tersebut, pegawai pencatatan memberikan keterangan tertulis mengenai penolakan beserta alasannya.
(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada Pengadilan.
(4) Permohonan tersebut akan diperiksa dengan acara singkat.
(5) Jika yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang, maka ketetapan tersebut hilang. Para pihak dapat mengulangi pemberitahuan mengenai maksud mereka untuk kawin.



Pecegahan dilakukan sebelum perkawinan terjadi untuk menghindari perkawinan yang tidak sesuai dengan Undang-undang, agar tidak terjadi adanya anak sumbang.
IV
Pembatalan Perkawinan
22
Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.


23
Yang dapat mengajukan pembatalan perka-winan yaitu :
1. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri
2. suami atau istri
3. pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan
4. pejabat seperti pada pasal 16 ayat (2) dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung, tapi hanya setelah perkawinan itu putus.


24
Pihak lain yang dapat mengajukan pembatal-an perkawinan adalah pihak yang suami atau istrinya tetah menikah lagi, kecuali yang tersebut dalam pasal 3 ayat (2) dan pasal 4.


25
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan pada Pengadilan dalam daerah hukum mana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau istri.


26
Pasal ini mengatur mengenai alasan lain pembatalan perkawinan, yaitu :
Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat yang tidak berwenang, wali yang tidak sah, atau tanpa dihadiri 2 orang saksi. Hak tersebut gugur apabila suami istri tersebut telah hidup bersama dan dapat menunjukkan akta perkawinan yang dibuat pegawai pencatat yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbarui supaya sah.



Alasan pembatatan lain yaitu bila saat perkawinan, dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum atau bila terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri. Untuk penggunaan hak ini ditentukan waktu daluarsa 6 bulan.



28
(1) Batalnya dimulai saat keputusan pengadil-an mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak dilangsungkan perkawinan
(2) Keputusan tersebut tidak berlaku surut terhadap :
a. anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
b. suami atau istri yang beritikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan berdasarkan atas adanya perkawinan lain yang terdahulu.
c. orang ketiga di luar a dan b yang beritikad baik, sebelum keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pencegahan perkawinan tidak memiliki akibat hukum, sedangkan pembatalan memiliki akibat hukum.
V
Perjanjian Perkawinan
29
(1) Sebelum perkawinan dilangsungkan para pihak dapat mengadakan perjanjian tertulis (perjanjian formal)
Dalam pasal 58 B.W. peranjian kawin tidak memberikan hak untuk menuntut di hadapan Pengadiian kecuali jika mereka telah memberitahu Catalan Sipil tentang rencana kawin dan telah diumumkan dalam pengumuman kawin.
(2) Perjanjian tersebut tidak boleh melanggar batas hukum, agama dan kesusilaan
(3) Perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan
Perjanjian tersebut dapat diubah selama perkawinan asal kedua pihak sepakat dan tidak merugikan pihak ketiga.
Perjanjian kawin berbeda dengan objek perjanjian pada umumnya, seperti yang diatur dalam buku III B.W. Perjanjian kawin masuk dalam ruang lingkup hukum keluarga, sedangkan perjanjian pada umumnya masuk dalam hukum kekayaan. Perjanjian kawin menurut pasal 147 B.W harus dibuat dengan akte notaris untuk keabsahan, mencegah perbuatan hukum yang tergesa-gesa, kepastian hukum, sebagai alat bukti yang sah dan untuk mencegah penyelundupan atas pasal 149 B.W. (bahwa setelah perkawinan, maka perjanjian kawin tidak dapat diubah).
VI
Hak dan Kewajiban Suami Istri
30
Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.




31
(1) menunjukkan keseimbangan antara hak dan kedudukan suami dan istri
(2) masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum
(3) Suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga.


32
Kewajiban suami istri untuk memiliki tempat kediaman yang tetap


33
Suami istri wajib saling mencintai, menghor-mati setia dan memberi bantuan lahir & batin


34
Kewajiban suami  :        melindungi istrinya dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuan
Kewajiban istri   : mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya
Jika suami atau istri lalai, dapat diajukan gugatan ke Pengadilan
VII
Harta Benda dalam Perkawinan
35
Harta bersama :  
harta yang diperoleh selama perkawinan dalam perkawin-an
Harta bawaan :
harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan yang berada di bawah penguasaan masing-masing, kecuali ada kese-pakatan lain.  


Perbedaan prinsip tentang harta kekayaan sebelum dengan sesudah perkawinan :



UU No. 1 Tahun 1974
B.W.



Harta bawaan menjadi persatuan bulat, ke-cuali diperjanjikan
Harta bawaan dalam penguasaan masing-masing pihak, kecuali diperjanjikan





36
Tindakan atas harta bersama à berdasarkan perjanjian kedua belah pihak
Tindakan atas harta bawaan à masing-masing memiliki hak penuh


37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing
VIII
Putusnya Perkawin-an serta akibatnya
38
Putusnya perceraian karena 3 hal, yaitu :
a. kematian
b. perceraian
c. keputusan pengadilan










39
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Pengadilan yang bersangkutan terlebih dahulu harus berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2) Untuk bercerai harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri tidak akan hidup rukun sebagai suami istri.
(3) Tata cara diatur dalam Bab V PP 9/1975.


Alasan Perceraian :
1. zina, pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan
2. meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut
3. mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih
4. penganiayaan berat
5. cacat badan/sakit
6. perselisihan dan pertengkaran
Perceraian dibedakan atas 2 macam :



Cerai Talak
Cerai Gugat



Atas permintaan suami yang beragama Islam


Caranya dengan mengajukan permohonan





Hasil akhirnya berupa penetapan
Atas perminataan istri yang beragama Islam dan suatu atau istri yang bukan Islam

Caranya dengan mengajukan gugatan
Untuk istri Islam à Pengadilan Agama
Untuk suami istri bukan Islam à Pengadilan Negeri

Hasil akhirnya berupa vonis





40
Gugatan cerai diajukan ke Pengadilan dengan tata cara seperti tercantum dalam Bab V PP 9/ 1975


41
Akibat dari putusnya perceraian adalah :
a. Bapak maupun ibu tetap berkewajiban memelihara anak-anaknya, bila ada per-selisihan mengenai penguasaan anak akan diputus oleh Pengadilan












b. Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Bila bapak tidak mampu, Pengadilan dapat memutus bahwa ibu ikut menanggung beban tersebut.
c.  Pengadilan dapat mewajibkan bekas suami untuk memberi biaya hidup (atau kewajiban lain) untuk bekas istri.
IX
Kedudukan Anak
42
Ö Anak sah à anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah


43
Ö Anak luar kawin memiliki hubungan keper-dataan hanya dengan ibu dan kerabat ibunya. Ibu secara otomatis sebagai ibunya.
Dalam B.W. ada 2 macam anak luar kawin, yaitu :
Anak luar kawin yang diakui
Anak luar kawin yang tidak diakui
Mempunyai hubung-an hukum dengan orang tua yang mengakui à mewa-ris dari orang yang mengakuinya
Tidak mempunyai hubungan hukum à tidak mewaris




Ibu tidak secara otomatis sebagai ibunya, jika ia tidak mengakui anak luar kawin tersebut.


44
(1) Suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan dalam perkawinan jika ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat dari perzinaan itu. à pembuktian terbalik.
(2) Pengadilan dapat memberikan keputusan mengenai sah atau tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Ö  Anak zina adalah anak yang lahir dari perbuatan zina antara 2 orang, yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan. Anak zina tidak diakui hukum dan tidak mewaris.


Ö  Anak sumbang adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan dua orang yang masih mempunyai hubungan darah, di mana hukum mereka melarang mereka untuk kawin. Anak sumbang tidak diakui hukum dan tidak mewaris.

X
Hak dan Kewajiban antara Orang Tua dan Anak
45
Orang tua wajib memelihara dan mendidik anaknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban itu terus berlaku walau perkawinan orang tua putus.


46
Anak wajib menghormati dan mentaati orang tua. Setelah dewasa, anak wajib memelihara orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas sesuai kemampuannya.


B.W. mengatur bahwa berapapun usia anak, harus menghormati orang tua. Orang tua wajib meme-lihara dan mendidik semua anak mereka yang belum dewasa (pasal 298). Dalam pasal 104 pun diatur bahwa suami istri terikat suatu perjanjian akan memelihara dan mendidik anak mereka. Anak juga wajib memelihara orang tua atau keluarganya apabila mereka dalam keadaan miskin.


47
Usia dewasa : 18 tahun
Anak yang belum dewasa atau belum kawin di bawah kekuasaan orang tua (asal kekuasaan tersebut tidak dicabut) dan orang tua mewakili perbuatan hukum anak tersebut.
B.W masih berlaku dalam hal Undang-undang dan PP 9/1975 tidak mengaturnya. Menurut B.W. kekuasaan orang tua adalah sepanjang perkawinan bapak dan ibu. Yang melaksanakan adalah Bapak. Apabila keduanya bercerai atau salah seorang meninggal, maka kekuasaan orang tua hapus. Anak menjadi di bawah perwalian.


48
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.


49
Alasan orang tua dapat dicabut kekuasaannya atas anak :
a. sangat melalaikan kewajiban terhadap anaknya
b. berkelakuan sangat buruk
Walaupun dicabut kekuasaannya, tapi ayat 2-nya tetap mewajibkan membiayai peme-liharaannya. Bila orang tua tidak mampu, maka kekuasaan juga dapat berakhir (alasan pembebasan).

XI
Perwalian
50
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.
(2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.


51
Untuk menjadi wali :
-  dapat ditunjuk oleh orang tua sebelum meninggal, dengan surat wasiat atau secara lisan di hadapan 2 saksi
-  diambil dari keluarga atau orang lain yang dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik
Kewajiban wali terhadap anak yang berada di bawah penguasaannya :
-  mengurus anak tersebut beserta harta bendanya
-  menghormati agama dan kepercayaan anak itu
-  membuat daftar harta benda anak waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan yang terjadi pada harta benda tersebut
-  bertanggung jawab tentang harta benda anak serta kerugian yang timbul karena kesalahan dan kelalaiannya


52
Larangan untuk wali sama dengan larangan orang tua terhadap harta benda anak tersebut, yaitu dilarang memindah hak atau menggadaikan barang-barang tetap milik anak tersebut, kecuali apabila kepentingan anak tersebut menghendakinya.


53
Alasan wali dapat dicabut kekuasaannya atas anak :
a. sangat melalaikan kewajiban terhadap anaknya
b. berkelakuan sangat buruk
Selanjutnya bila kekuasaan itu dicabut, maka Pengadilan menunjuk orang lain sebagai wali.


54
Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang berada di bawah penguasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajib-kan untuk mengganti kerugian tersebut.

XII
Ketentuan lain
- Pembuktian asal-usul anak
55
Bukti asal-usul anak harus menggunakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Bila akta tersebut tidak ada, maka Pengadilan mengeluarkan penetapan setelah diadakan pemeriksaan dan instansi pencatat kelahiran dalam wilayah pengadilan itu mengeluarkan akta kelahiran.

- Perkawinan di luar Indonesia
56
Perkawinan yang dilangsungkan di luar wilayah Indonesia antara dua orang WNI atau WNI dengan WNA adalah sah apabila dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan. Dalam waktu 1 tahun setelah suami istri tersebut kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

- Perkawinan Campuran
57
Pengertian perkawinan campuran : perkawinan antara WNI dengan WNA


58
Bagi mereka yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarga-negaraan suami atau istrinya dan kehilangan kewarganegaraannya. Ketentuan ini diatur dalam undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.


59
(1) Kewarganegaraan yang diperoleh akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik hukum publik maupun hukum perdata.


60
Untuk melangsungkan perkawinan campuran, harus dibuktikan dengan surat keterangan bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentu-kan oleh hukum masing-masing pihak telah dipenuhi. Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka Pengadilan dengan tidak beracara memberi keputusan yang tidak dapat dimintakan banding. Surat keputusan itu tidak berlaku bila sudah lewat 6 bulan dan tidak dipergunakan.






61
Perkawinan campuran harus dicatat oleh pegawai yang berwenang. Bila tidak ditunjukkan surat keterangan yang dimaksud dalam pasal 60, maka mendapat hukuman kurungan maksimal 1 bulan. Sedangkan bagi petugas pencatat yang mencatat walaupun surat keterangan belum ditunjukkan mendapat hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan dihukum jabatan.


62
Dalam perkawinan campuran, kedudukan anak diatur sesuai dengan pasal 59 (1) Undang-undang ini.

Pengadilan
63
(1) Yang dimaksud dengan pengadilan dalam Undang-undang ini ialah :
a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam
b. Pengadilan Umum bagi yang lainnya.
(2) Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum.
XIII
Ketentuan Peralihan
64
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan yang lama adalah sah.


65
(Telah dijelaskan setelah uraian pasal 3)
XIV
Ketentuan Penutup
66
Ketentuan perkawinan yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen, Peraturan Perkawinan Campuran dan peratur-an lain yang mengatur tentang perkawinan, sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.


67
Mengatur tentang mulai berlakunya undang-undang dan mengenai Peraturan Pemerintah.


Keadaan Tidak Hadir
Pasal 463 B.W. memberikan penjelasan bahwa ketidakhadiran seseorang harus memenuhi unsur-unsur yang berlaku mutatis mutandis sebagai berikut :
1.  meninggalkan tempat kediamannya
2.  tanpa memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya
3.  tidak menunjuk atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus kepentingannya
4.  kuasa yang pernah diberikan telah gugur
5.  jika timbul keadaan yang memaksa untuk menanggulangi pengurusan harta bendanya secara keseluruhan atau sebagian
6.  untuk mengangkat seorang wakil, harus diadakan tindakan-tindakan hukum untuk mengisi kekosongan sebagai akibat ketidakhadiran tersebut
7.  mewakili dan mengurus kepentingan orang yang tidak hadir, tidak hanya kepentingan pribadinya.


Akibat ketidakhadiran dalam perkawinan :
1.  jika salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain dengan iktikad buruk, tidak hadir di tempat kediaman selama 10 tahun tanpa kabar berita, maka pihak yang ditinggal dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk melakukan panggilan.
2.  apabila setelah pemanggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir, maka Pengadilan dapat mengizinkan pihak yang ditinggalkan untuk menikah lagi.
3.  bila kemudian setelah izin tersebut keluar sementara perkawinan belum dilangsungkan, yang bersangkutan masih hidup dan hadir, maka izin tersebut gugur karena hukum.
4.  tetapi apabila perkawinan telah dilangsungkan, maka perkawinan itu adalah sah dan yang bersangkutan diberi hak untuk menikah dengan orang lain.


Pendewasaan
Hukum Indonesia tidak mengatur, namun dalam B.W. pendewasaan itu diatur. Pendewasaan adalah suatu upaya hukum yang digunakan untuk meniadakan keadaan minderjarigheid, baik untuk keseluruhannya maupun untuk hat-hal tertentu. Perlunakan diperoleh dengan venia aetatis atau surat-surat keterangan perlunakan yang meniadakan keadaan minderjarigheid untuk keseluruhan yang diberikan Presiden setelah mendengar pendapat Mahkamah Agung (pasal 419 dan 420 B.W.). Dengan cara ini, ada pembatasan bila minderjarig itu hendak membebani benda-benda tidak bergerak, maka ia wajib meminta izin Pengadilan Negeri setempat, setelah ada keterangan dari orang tua atau wali.

You Might Also Like

0 komentar