Pengantar Pasar Modal

April 09, 2009

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, atas rahmat dan hidayah - Nya, penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar tanpa ada halangan suatu apapun yang berarti. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah dalam junjungan nabi Muhammad SAW.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan termasuk pasar modal.
Mempelajari berbagai informasi mengenai pasar modal akan memberikan pengetahuan bagi pembaca, di mana dalam makalah ini , pembaca akan mengetahui berbagai hal mengenai . 
1. Kegiatan di pasar modal
2. Pengelola pasar modal
3. Lembaga dan profesi penunjang di pasar modal
4. Produk-produk di pasar modal
5. Ketentuan dan sanksi yang berlaku di pasar modal
Setelah mempelajari makalah ini, pembaca diharapkan dapat mengenal lebih dalam berbagai hal tentang pasar modal. Pembaca juga dapat mengambil manfaat berupa penambahan wawasan dan dapat mengembangkan ke dalam diskusi.
BAB I
PENDAHULUAN
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
Pengertian efek
Efek merupakan surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan utang, surat berharga komersial ( commercial paper ), saham, obligasi, tanda bukti hutang, right issue, dan waran ( warrant ).
Pasar modal berbeda dengan pasar uang, dimana perbedaan terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo produknya. Pasar uang dikenal sebagai pasar yang menyediakan sarana peminjaman dana dalam jangka pendek ( jatuh tempo kurang atau sama dengan satu tahun ). Pasar modal mempunyai jangka waktu panjang, atau lebih dari satu tahun.
Perbedaan lainya terletak pada fungsinya, dimana pasar uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secara efektif dan efesien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan dana.
Surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar uang terdiri dari surat berharga jangka panjang, menengah, dan pendek, namun transaksi yang dilakukan tetap jangka waktu pendek. Jenis surat berharga yang umumnya diperdagangkan dalam pasar uang meliputi antara lain surat promes, surat pembendaharaan Negara, surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah, surat wesel yang diaksep oleh bank, sertifikat deposito, dan sertifikat yang dikeluarkan oleh bank sentral atau sertifikat Bank Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Kegiatan Pasar Modal
Dasar hukum pasar modal adalah UU No.8/1995 tentang Pasar Modal kemudian PP No. 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Terdapat beberapa aspek yang berkaitan dengan kegitan pasar modal, yang meliputi :
Pelaku
Pelaku pasar modal adalah pembeli dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang sebagian dari mereka malakukan penyisihan dananya untuk kegiatan produktif dan sebagian lain memerlukan tambahan dana/ modal untuk mengembangkan usahanya.
Komoditas
Komoditas adalah barang atau produk yang diperjual belikan di pasar modal. Yang termasuk komoditas antara lain bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lainnya.
Lembaga penunjang adalah profesi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal. Lembaga ini antara lain penjamin emisi efek, penanggung (guarantor), agen pembayar (paying agent), pedagang efek, broker, biro administrasi efek, dan lainnya.
Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban adalah ketentuan yang terkandung dalam kegiatan pasar modal dan harus dipatuhi oleh semua anggota.
Pelaku di pasar modal yang ingin menanamkan modalnya dan memperoleh keuntungan disebut melakukan kegiatan investasi. Kegiatan ini merupakan aktivitas menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan mendapatkan sejumlah keuntungan pada waktu tertentu.
Terdapat dua cara untuk melakukan inventasi di pasar modal, yaitu sebagai berikut:
Pasar Perdana yaitu pasar yang pertama kali melakukan penawaran efek dari penjual efek( emiten ) kepada masyarakat umum.

Pembelian efek dapat dilakukan di pasar perdana.
Pasar Sekunder dengan harga efek ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar sekunder.
Pengelola Pasar Modal

Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) yang struktur organisasinya berada di bawah Dapartemen Keuangan.
Tugas dan Fungsi Bapepam :

1. Melakukan pembinaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegitan pasar modal sehari–hari.
2. Mewujudkan terciptanya kegitan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3. Melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
4. Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya ke Mentri Keuangan. Bapepam juga dapat memberikan pendapat ke Mentri Keuangan berkaitan dengan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pasar modal.
Kewenangan Bapepam
1. Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan kepada pelaku pasar modal.
2. Menetapkan persyaratan dan tata cara menjadi peserta pasar modal serta dapat menyatakan penundaan atau pembatalan terhadap efektifnya pernyataan pendaftaran.
3. Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan apabila diduga terjadi peristiwa/ aktivitas yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan pelaksanaan pasar modal.
4. melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, pihak-pihak yang memiliki izin usaha, izin perorangan, pendaftaran dari pasar modal.
5. melaakukan penunjukan ke pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangkapelaksanaan wewenang Bapepam.
6. Membatalkan atau membekukan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
7. menetapkan instrumen tertentu sebagai efek.
PERATURAN NOMOR III.A.1 : PERIZINAN BURSA EFEK
PERATURAN BAPEPAM
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 02 /PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996
1. Permohonan izin usaha Bursa Efek diajukan kepada Ketua Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor III.A.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
2. Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar perseroan sesuai dengan Peraturan Nomor III.A.5 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek, sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
d. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Efek termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya;
e. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
f. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
g. daftar calon direktur dan komisaris sesuai dengan persyaratan Peraturan Nomor III.A.3 serta pejabat satu tingkat di bawah direksi;
h. daftar Pihak yang merencanakan untuk mencatatkan Efek di Bursa Efek;
i. rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan;
j. neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam; dan
k. bukti penyetoran modal yang memuat sekurang-kurangnya Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
3. Pertimbangan ekonomi pendirian Bursa Efek sekurang-kurangnya memuat:
a. potensi kebutuhan dana jangka panjang bagi kegiatan usaha di wilayah dimaksud;
b. potensi akumulasi dana yang dapat terserap melalui pasar modal di wilayah dimaksud;
c. potensi pangsa pasar dalam arti calon Emiten yang diharapkan tercatat di Bursa Efek di wilayah dimaksud (termasuk syarat Emiten dalam kaitannya dengan kesehatan berusaha, potensi laba, penyebaran saham, dan sebagainya);
d. potensi jenis Efek yang diperdagangkan dilihat dari minat dan tujuan investasi para pemodal di wilayah dimaksud;
e. pertimbangan-pertimbangan yang bersifat teknis seperti kesiapan tenaga ahli di bidang perdagangan Efek, kesiapan perangkat lunak dan perangkat keras lainnya; dan
f. faktor penunjang seperti keadaan dan prospek ekonomi, industri pada umumnya (pendapatan per-kapita domestik, sirkulasi uang beredar, keberadaan industri strategis, kondisi prasarana dan sebagainya) serta keadaan dan potensi industri jasa keuangan (jasa perbankan, asuransi dan sebagainya).
4. Proyeksi keuangan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya memuat:
a. neraca;
b. perhitungan rugi/laba; dan
c. laporan arus kas.
5. Rencana kegiatan Bursa Efek selama 3 (tiga) tahun sekurang-kurangnya memuat:3
a. perkiraan jumlah Efek yang tercatat serta jumlah Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek;
b. susunan organisasi dilengkapi dengan diskripsi tugas, wewenang dan tanggung jawab sampai unit organisasi/jabatan setingkat di bawah direksi serta peraturan kepegawaian Bursa Efek;
c. lokasi dan tata ruang, serta fasilitas penunjang Bursa Efek yang menjamin keamanan pelaksanaan kegiatan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien;
d. penerapan sistem perdagangan, sistem penyelesaian transaksi, dan sistem pengawasan pasar serta sistem penyebaran informasi pasar yang akan digunakan;
e. pengadaan fasilitas komunikasi seperti jaringan telepon, teleks, faksimili, dan komputer; dan
f. kelayakan pengadaan pegawai serta program pendidikan dan latihan yang diperlukan.
6. Daftar calon direktur, komisaris, dan pejabat satu tingkat di bawah direktur disertai dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. riwayat hidup;
b. surat keterangan pengalaman kerja yang bersangkutan;
c. Kartu Tanda Penduduk;
d. surat pernyataan tentang hubungan afiliasi dengan Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek;
e. keterangan mengenai pemenuhan atas persyaratan calon direktur dan komisaris;
f. fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan tingkat kemampuan yang bersangkutan; dan
g. satu buah pas photo terbaru ukuran 4x6.
7. Peraturan keanggotaan Bursa Efek sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. persyaratan dan tata cara penerimaan, pengunduran diri, pemberhentian, pembekuan, dan penerimaan kembali menjadi Anggota Bursa Efek;
b. persyaratan yang menjamin integritas dan profesionalisme Anggota Bursa Efek;
c. hak dan kewajiban Anggota Bursa Efek yang menjamin perlakuan yang adil terhadap masing-masing Anggota Bursa Efek;
d. ketentuan mengenai disiplin dan sanksi bagi Anggota Bursa Efek;
e. peraturan pengalihan pemegang saham serta penyelesaian perselisihan Anggota Bursa Efek;
f. jaminan kebebasan bagi Anggota Bursa Efek untuk dapat menjadi Anggota Bursa Efek pada Bursa Efek lainnya; dan
g. pemeriksaan atas kegiatan perdagangan Efek dan keadaan keuangan Anggota Bursa Efek.
8. Peraturan dan pedoman pencatatan Efek sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. tata cara pencatatan, kriteria pembekuan pencatatan, dan kriteria pembatalan pencatatan dengan maksud terwujudnya Bursa Efek yang likuid dan efisien serta sesuai dengan sasaran pangsa pasar yang direncanakan;
b. tata cara pencatatan, tata cara pembekuan pencatatan, dan tata cara pembatalan pencatatan yang lengkap dan jelas;
c. kewajiban menyampaikan laporan keuangan dan laporan lainnya dari Emiten untuk keperluan keterbukaan informasi serta kegiatan pemantauan agar persyaratan pencatatan Efek dapat dipenuhi;
d. penetapan biaya pencatatan Efek yang tidak menghambat perkembangan pasar modal; dan
e. persyaratan fisik warkat Efek untuk dapat diperdagangkan di Bursa Efek.
9. Peraturan perdagangan Efek sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. pembentukan harga (kurs) yang didasarkan atas kekuatan pasar;
b. ketentuan yang menjamin perdagangan Efek yang wajar berdasarkan mekanisme pasar;
c. ketentuan yang menjamin tersedianya informasi pasar yang akurat, aktual, penyebarannya cepat, dan luas serta relatif murah;
d. ketentuan yang menjamin penyelesaian transaksi dan registrasi yang aman, cepat, dan efisien;
e. penetapan biaya transaksi dan biaya lain yang tidak menghambat perkembangan pasar modal;
f. pelaporan transaksi oleh Anggota Bursa Efek kepada Bursa Efek dan nasabahnya; dan
g. persyaratan perdagangan Efek di luar Bursa Efek atas Efek yang tercatat di Bursa Efek tersebut.
10. Peraturan mengenai kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa yang meliputi antara lain:
a. penyelenggaraan kliring;
b. hak dan kewajiban Anggota Bursa Efek yang melakukan Transaksi Bursa; dan
c. peraturan mengenai kesepadanan Efek.
11. Dalam rangka memproses permohonan izin usaha sebagai Bursa Efek, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, melakukan wawancara, serta dapat melakukan pemeriksaan setempat apabila dipandang perlu.
12. Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui:
a. kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung, sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara;
b. perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris, dan Wakil Perusahaan Efek; atau
c. pengendalian di bidang pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaaan baik langsung maupun tidak langsung.
13. Suatu Efek dapat dicatatkan pada lebih dari satu Bursa Efek.
14. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor III.A.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau
b. permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor III.A.1-3 lampiran 3 peraturan ini.
15. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat izin usaha Bursa Efek kepada pemohon dengan Formulir Nomor III.A.1-4 lampiran 4 peraturan ini.
Isi peraturan dan produk hukum yang ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan dokumen aslinya.
Beberapa lembaga atau badan usaha tertentu diberikan ijin untuk melakukan transaksi di pasar modal. Ketentuan ini di keluarkan oleh pemerintah melalui SK Menkue No. 313/ KMK.011/ 1978 tentang Penunjukan lembaga / badan Usaha yang dapat Membeli Saham di Pasar Modal. Lembaga atau badan usaha yang dapat melakukan transaksi di pasar modal adalah perusahaan-perusahaan:
Asuransi Perusahaan asuransi yang dapat menjadi pelaku di pasar modal adalah perusahaan milik negara dan swasta nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Dana Pensiun Perusahaan dana pensiun adalah lembaga yang kegiatan usahanya ditunjukan memenuhi kesejahteraan hidup di hari tua atau masa pensiun bagi pesertanya.
Badan Sosial adalah badan yang melakukan kegiatan usaha yang bersifat sosial dan meliputi berbagai bidang, antaranya agama, pendidikan, dan lainnya.
Yayasan adalah organisasi dan merupakan badan hukum yang kegiatan usahanya ditunjukan untuk kepentingan anggotanya serta masyarakat umum.
Koperasi adalah organisasi yang memiliki kegiatan di bidang usaha produksi dan ekonomi, yang pendiriannya diatur oleh ketentuan dan perundang-undangan.
Perbankan terdiri dari bank umum dan BPR baik Konven sional maupun syariah milik negara serta swasta nasional dan seluruh modal sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Badan Usaha Lain terdiri dari perusahaan milik ngara atau swasta nasional yang seluruh modal sahannya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar modal memiliki beberapa lembaga penunjung serta profesi penunjung. Keberadaan keduanya adalah untuk mendukung kegiatan pasar modal sehingga dapat berjalan denag baik.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal di antaranya adalah kustodian, penjamin emisi efek, biro administrasi efek, wali amanat, penanggung, agen pembayar, pedagang efek, broker, dan perusahaan efek. Berikut ini adalah tugas-tugas masing-masing lembada dan profesi tersebut.
Kustodian adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek, harta yang berkaitan dengan efek, dan jasa lain termasuk menerima dividen, bunga bank, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemilik efek yang termasuk dalam penitipan kolektif. Kustodian hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga kliring dan penjamin, bursa efek, atau bank umum yang telah memdapat persetujuan Bapepam.
Penjamin Emisi Efek adalah lembaga penunjang pasar modal yang memiliki tugas memberikan konsultasi kepada emiten mengenai jenis efek yang dikeluarkan, harga yang wajar, dan jangka waktu efek. Aktivitas lainnya mengorganisasikan penyelenggaraan emisi berupa pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang.
Biro Administrasi Efek adalah lembaga penunjang paar modal yang mempunyai aktivitas penyediaan jas bagi emiten berdasarkan kontrak. Jasa yang disediakan adalah pembukuan, transfer pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat dan laporan tahunan.
Wali Amanat adalah lembaga penunjang pasar modal yang mempunyai tugas analisis kemampuan dan kredibilitas emien, melakukan penilaian terhadap harta kekayaan emiten yang diterima sebagai penjamin, melakukan pengawasan terhadap kelancaran pembayaran kewajiban emiten, dan juga melakukan tugas sebagi agen utama pembayaran.
Penaggung (guarantor) adalah mempunyai tanggung jawab penuh atas terpenuhnya pembayaran pinjaman pokok obligasi serta bunganya dari emiten kepada pemegang oblogasi serta tepat waktu, terutama apabila emiten tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Agen Pembayar (paying agent) bertugas membayar bunga obligasi yang umumnya dilakukan setiap dua kali dalam setahun dan pelunasan obligasi itu pada saat jatuh tempo.
Pedagang Efek adalah memciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertetu di pasar sekunder.
Perantara Pedagang Efek ( Broker) bertugas menerima order beli dan order jual dari investor untuk kemudian ditawarkan ke bursa efek.
Perusahaan Efek menjalankan aktivitas, di antaranya penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan manager inventasi.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal tersebut di antaranya adalah notaris, akutan publik, konsultan hukum, perusahaan penilai. Berikut ini tugas masing-masing profesi penunjang tersebut.
Notaris tugasnya adalah menyiapkan berita acara RUPS membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
Akuntan Publik mempunyai tugas melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapat atas laporan tersebut. Selain itu mereka juga bertugas memberikan petunjuk pelakanaan cara-cara pembukuan yang baik.
Konsultan Hukum melakukan penelitian terhadap aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsaan usaha emiten
Perusahaan Penilai melakukan kegiatan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang akan go public . Selain itu, perusahan ini juga melakukan penilaian kembali atau penilaian ulang atas aktiva perusahaan. Penilaian sebagai dasar untuk mengetahui harga wajar aktiva perusahaan sebagai dasar untuk melakukan emisi pasar modal.
Produk-produk Pasar Modal
Terdapat beberapa produk dalam transaksi jual beli di pasar modal. Produk-produk tersebut di antaranya reksadana, obligasi, saham. Berikut ini adalah penjelasan mengenai produk yang terdapat di pasar modal tersebut.
Reksadana
Reksadana adalah sertifikat yang memjelaskan bahwa pemiliknya atau investor menyerahkan sejumlah dana tertentu untuk digunakan sebagai modal berinventasi. Dalam praktiknya. Istilah reksadana dikenal sebagai gabungan dana dari berbagai pihak yang digunakan bersama-sama untuk melakukan inventasi. Masing-masing peserta reksadana tidak mengenal satu sama lain, namun memiliki tujuan yang sama yaitu mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari investasi secara bersama tersebut.
Untuk dapat disebut reksadana, harus terdapat satu pihak yang dipercaya oleh seluruh peserta untuk menginvestasikan uang mereka. Pihak ini disebut dengan manajer investasi reksadana. Manajer investasi adalah perusahaan pengelola yang berbadan hukum dan bertugas memutusskan jenis investasi apa yang memberikan keuntungan yang tinggi.
Reksadana ini memiliki beberapa daya tarik di antaranya kemudahan investor untuk melakukan investasi, keuntungan yang lebih besar dari pada di simpan di bank, semua aktivitas investasi diserahkan sepenuhnya kepada manajer investasi, dan mudah diperjual belikan.
Batas Maksimum Pemberian Kredit
Jenis Reksadana Tingkat Resiko Karakter Investor
Reksadana Pasar Uang Rendah Risk Averter (Penghindar risiko)
Reksadana Pendapatan Tetap Sedang Risk Neutral (Moderat terhadap risiko)
Reksadana Campuran Agak Tinggi Risk Neutral/ Risk Seeker
Reksadana Saham Tinggi Risk Seeker ( Penyuka Risiko)
Manajer investasi dapat berinvestasi ke jenis reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran, dan resadana saham. Seluruh jenis reksadana tersebut memiliki tingkat resiko yang berbeda.
Harga setiap unit reksadana disebut dengan nilai aktiva bersih (NAB) pet unit. NAB adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi yang dikeluarkan investasi dengan total volume reksadana yang diterbitkan. Manajer investasi tidak diperkenankan menghitung naik turunya NAB. Tugasnya itu diserahkan kepada kustodian, yang memilik kewenangan menyimpan aset-aset yang menjadi intrumen investasi reksadana.
Obligasi
Obligasi adalah intrumen surat utang yang cukup banyak diperjualbelikan di pasar modal. Surat utang (fixed income securities) adalah surat berharga (efek) yang memberikan “pendapatan tetap” kepada pemiliknya selama jangka waktu berlaku efek tersebut. Beberapa jenis surat utang merupakan intrumen pasar uang, sedangkan sebagian lagi termasuk intrumen pasar modal.
Pengertian Obligasi:
Obligasi adalah surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindah tanggankan dan berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentuakan kepada pihak pembeli obligasi tersebut .
Pengelompokan Jenis Obligasi
Beberapa jenis obligasi dapat ditinjau dari sisi penerbit, sistem pembayaran bunga, hak penukaran/ opsi, dan sisi jaminan/ collateral. Penjelasan atas jenis obligasi adalah sebagai berikut:
1. Ditinjau dari sisi penerbit
a. Corporate bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik berbentuk badan usaha mikik negara (BUMN) maupun badan usaha swasta.
b. Government bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
c. Municipal bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

2. Ditinjau dari system pembayaran bunga
a. Zero coupn bonds, yaitu obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik.
b. Coupon bonds, yaitu obligasi dengan kupon yang dapt diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c. Fixed coupon bonds, yaitu obligasi dengan tingkat kopun bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan acuan (benchamark)
d. Floating coupon bonds, yaitu obligasi dengan tingkat bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan acuan (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga eposito bank pemerintah dan swasta.

3. Ditinjau dari obligasi/opsi
a. Convertible bonds, yaitu obligasi yang membeikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut kedalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b. Exchangable bonds, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c. Callable bonds, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d. Putable bonds, yaitu obligasi yang menberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

4. Di tinjau dari Segi Jaminan/ Collateral
a. Secured bonds, yaitu obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu milik penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga.
b. Unsecured bonds, yaitu obligasi yang tidak dijamin dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
Mekanisme Penerbitan Obligasi
Proses atau mekanisme penerbitan obligasi terdiri dari empat, yaitu sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan, untuk memenuhi persyaratan pendaftaran emisi obligasi sampai dengan penjualan. Perusahaan yang akan menerbitkan obligasi terlebih dahulu harus melakukan persiapan internal, seperti menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan pemegang saham mengenai rencana penerbitan obligasi. Setelah disetujui dalam RUPS, dilakukan penunjukan penjamin emisi, lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang terkait, persiapan dokumen emisi, penyelenggarakan due dili gence meeting, penandatanganan kontrak pendahuluan engan bursa efek.
2. Tahap Pengajuan, yaitu pengajuan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam sampai dengan pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
3. Tahap Penawaran Umum Perdana Obligasi, yaknisetelah dinyatakan efektif maka obligasi mulai ditawarkan kepada umum di pasar modal.
4. Tahap Pencatatan dan Perdagangan, setelah kegiatan di pasar perdana selesai, obligasi tersebut dicatatkan di bursa efek dan untuk selanjutnya dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Saham
Saham adalah tanda pernyataan atau kepemilikan seseorang atau badan tertentu pada perusahaan penerbit saham bersangkutan. Bentuk fisik saham berupa selembar kertas yang menjelaskan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Pemilik saham mendapatkan keuntungan dari pernyataan dari perusahaan tersebut, namun hal tersebut sangat tergantung pada perkembangan perusahaan penerbit saham. Jika perusahaan penerbit saham dapat menghasilkan laba yang besar, para pemegang saham akan mendapatkan keuntungan melalui dividen.
Pemilik saham juga dapt memperoleh capital gain atau kelebihan harga jual diatas harga beli. Untuk memdapat capital gain, pemilik perusahaan harus memiliki strateg, diantaranya mengetahui waktui yang tepat kapan membeli dan kapan menjualnya kembali. Umumnya pemilik saham akan membeli pada saat harga rendah dan menjualnya kembali pada saat harga meningkat atau tinggi. Selain mendapat keuntungan, pemilik sahan juga memiliki risiko. Misalnya pada saat perusahaan tersebut harus tutup karena menderita kerugian. Dalam hal ini hak klaim pemegang saham memepati posisi terakhir. Selain itu risiko lainnya adalah capital loss, yaitu penurunan harga jual di bawah harga beli.
Perbedaan antara Saham dan Obligasi
Saham
1. Merupakan bukti kepemilikan
2. Diterbitkan atas nama
3. Jangka waktu dan umur saham
4. Pendapatan diperoleh dari hak atas pembayaran dividen dan jumlahnya tergantung pada keuntung perusahaan.
5. Dividen dibayar dari keuntungan perusahaan, potensi laba saham sulit diprediksi dan umumnya masih berupa etimasi.
6. Harga saham lebih berfluktuasi, sangat sensitif terhadap kondisi mikro dan makro ekonomi.
7. pemegang saha memiliki hak suara atau hak menentukan perkembangan usaha.
8. jika terjadi likuidasi maka hak klaim pemegang saham pada posisi terakhir.
Obligasi
1. Merupakan bukti pengakuan utang.
2. Diterbitkan atas unjuk.
3. Jangka waktu terbatas, tanggal jatuh tempo ditentukan pada saat emisi.
4. Pendapat berasal dari tingkat bunga dan pokok periopde pembayaran telah di tetapkan terlebih dahulu.
5. Dalam keadaan untung atau rugi, perusahaan tetap harus membayar bunga dan pokok pada tanggal jatuh tempo.
6. harga obligasi relatif stabil namun sangat sensitif terhadap tingkat suku bunga dan inflasi.
7. pemegang obligasi tidak memiliki hak suara atau hak untuk menentukan perkembangan usaha.
8. pemegang obligasi memiliki hak klaim terlebih dahulu atas aktiva apabila terjadi likuidasi.

Sanksi di Pasar Modal
Beberapa hal yang tidak diperkenankan dalam kegiatan atau aktivitas dipasar modal, di antaranya sebagi berikut:
Manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek secara langsung maupun tidak langsung
1. menipu atau mengelabui pihak lain, dengan menggunakan sarana atau cara apa pun.
2. Membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material, atau mengungkapkan fakta material agar pernyatan dibuat tidak menyesatkan.
3. Membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan, sehingga mempengaruhi harga efek, apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan.
4. Bertransaksi untuk mengacaukan harga efek, setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain dilarang melakukan dua atau lebih transaksi efek baik langsung maupun tidak langsung karena akan menyebabkan harga efek di bursa menjadi naik atau turun, sehingga mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual atau pula menahan efek.
Perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam atau pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
1. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek yang dimaksud.
2. Memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan informasi yang dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
3. Setiap pihak berusaha memperoleh inormasi dari orang dalam secara melawan hukum kemudian memperolehnya, dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam.
4. Setiap pihak berusaha memperoleh informasi dari orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum, dan atas perbuatan ini tidak dikenakan larangan bafi orang dalam sepnjang informasi tersebut disediakan oleh emiten atau perusahaaan publik tanpa pembatasan.
5. Perusahaan yang memiliki informasi dari orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan transaksi efek emiten atau perusahaan publik tersebut kecuali apabila perusahaan publik tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri tetapi perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
Atas pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut, pelaku di pasar modal akan mendapatkan sanksi sebaogai berikut:
1. Sanksi adminitrasi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian, dan pembatalan pendaftaran.
2. Sanksi pidana berupa pidana kurungan atau penjara
Pengertian / Arti Definisi Saham Biasa Dan Saham Preferen - Ilmu Pengetahuan Dasar Investasi Ekonomi Keuangan
Wed, 30/05/2007 - 10:27pm — godam64
A. Saham Biasa
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.
B. Saham Preferen
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
C. Pemilik Saham Individu / Perorangan dan Organisasi / Perusahaan
Pemilik saham individu adalah orang perorangan non badan usaha yang menanamkan sejumlah uang ang dimilikinya ke pasar modal dengan ekspektasi mendapatkan laba keuntungan yang lebih tinggi daripada menabung di bank. Sedangkan pemilik saham organisasi, instansi atau perusahaan adalah badan usaha yang mengelola sebagian atau sekuluh modal yang dimilikinya untuk dikelola di pasar modal untuk mendapatkan keuntungan yang besar secara profesional.
• ekonomi Hak Cipta / Copyright © 2005-2008 Organisasi.Org
Pengertian Istilah Investasi Pasar Modal - Pengertian & Arti Definisi Prospektus, Pasar Perdana, Insider, Bursa Utama, Dll
Sat, 12/05/2007 - 11:31am — godam64
A. Prospektus
Prospektus adalah suatu dokumen yang memberikan informasi serta penjelasan mengenai penerbitan sekuritas baru beserta perusahaan penerbit.
B. Prospektus Red Herring
Prospektus Red Herring adalah prospektus yang disebarkan kepada calon investor sebelum adanya izin persetujuan penerbitan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).
C. Pasar Perdana
Pasar Perdana adalah pasar tempat perusahaan yang baru menerbitkan sekuritas untuk menambah modal perusahaan.
D. Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah pasar tempat jual beli saham-saham perusahaan yang telah terbit untuk menambah modal perusahaan.
E. Insider / Pihak Dalam
Pihak Dalam atau Insider adalah pejabat, pemegang saham, direktur, dsb yang bisa mendapatkan informasi kegiatan dan kondisi operasional suatu perusahaan tertentu.
F. Harga Penawaran
Harga Penawaran adalah harga jual saham biasa yang ditawarkan kepada masyarakat umum.
G. Bursa Utama
Bursa Utama adalah suatu tempat resmi dan legal untuk perdagangan sekuritas yang telah terdaftar. Contohnya adalah Bursa Efek Surabaya / BES dan Bursa Efek Jakarta / BEJ yang menggabungkan diri.
H. Bursa Paralel
Bursa Paralel adalah jaringan dealer yang mengurus perdagangan sekuritas yang belum terdaftar secara resmi.
I. Perusahaan Publik
Perusahaan Publik adalah perusahaan yang pemiliknya adalah orang-orang yang menyertakan modal dan tidak terlibat secara langsung dalam operasional dan manajemen perusahaan tersebut.
J. Biaya Emisi
Biaya Emisi adalah biaya yang dikenakan atas penerbitan obligasi atau saham baru.
K. Persyaratan Margin
Persyaratan Marjin yaitu peraturan yang mengatur persentasi utang maksimum yang dapat digunakan untuk membeli sekuritas.
ekonomi
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Efek merupakan surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan utang, surat berharga komersial saham, obligasi, tanda bukti hutang, right issue, dan waran .
Bahwa kegiatan pasar modal meliputi :
a. Pelaku
b. Komoditas
c. Lembaga Penunjang
d. Hak dan Kewajiban
Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal ( Bapepam) yang struktur organisasinya berada di bawah Dapartemen Keuangan.
Lembaga Penunjang Pasar Modal :
a. Kustodian
b. Penjamin Emisi Efek
c. Biro Administrasi Efek
d. Wali Amanat
e. Penaggung (guarantor)
f. Agen Pembayar (paying agent)
g. Pedagang Efek
h. Perantara Pedagang Efek ( Broker)
i. Perusahaan Efek
Profesi Penunjang Pasar Modal diantaranya adalah :
a. Notaris
b. Akuntan Publik
c. Konsultan Hukum
d. Perusahaan Penilai
Produk-produk Pasar Modal
a. Reksadana
b. Obligasi
c. Saham
Sanksi di Pasar Modal
a. Manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek secara langsung maupun tidak langsung
b. Perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam atau pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
SARAN
Dalam Pembuatan makalah ini, penyusun menyadari masih banyak kekurangan didalamnya. Oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan kontribusi para pembaca dalam bentuk kritik dan saran demi kesempurnaa makalah ini. Kritik dan saran tersebut akan diterima dan dijadikan sarana untuk penyusunan makalah yang akan datang agar lebih baik.

You Might Also Like

0 komentar