SOSIOLOGI HUKUM

April 05, 2009

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM

Dari sudut sejarah, maka istilah “Sosiologi Hukum” untuk pertama kalinya dipergunakan oleh seorng Itali yang bernama Anzilloti pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir yang dapat dikelompokkan dalam dua golongan besar, yaitu hasil-hasil pemikiran para ahli filsafat hukum dan ilmu hukum, serta hasil-hasil pemikiran par sosiolog pada masa yang lampau.

HASIL PEMIKIRAN PARA AHLI FILSAFAT HUKUM DAN ILMU HUKUM

  1. MAHZAB FORMALISTIS

*Teori analytical yurisprudence

Tokohnya: John Austin (1790-1859)

Hukum merupakan suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup.Jadi, hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan(dalam arti kesebandingan), dan hukum tidak didasarkan pada kekuasaan dari penguasa. Hukum dibagi dalam dua bagian, yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan dan hukum yang dibuat oleh umat manusia dapat dibedakan dalam

a) Hukum yang sebenarnya

Terdiri atas hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya dan hukum yang disusun oleh individu-individu guna melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya.

b) Hukum yang tidak sebenarnya

Merupakan peraturan-peraturan yang disusun oleh perkumpulan atau badan tertentu.

Kelemahan ajaran ini: suatu sistem hukum tidak mungkin sepenuhnya bersifat tertutup karena sistem yang tertutup secara mutlak akan menyulitkan dan menghalang-halangi penyesuaian kaidah-kaidah hukum terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, selain itu suatu sistem hukum tak akan mungkin hidup lama apabila tidak mendapat dukungan sosial yang luas.

*Teori Murni ( pure theory of law)

Tokohnya: Hans Kelsen

Teori ini bertujuan untuk menunjukkan bagaimana hukum itu sebenarnya tanpa memberikan penilaian apakah hukum positif, dan bukan apa yang merupakan hukum yang benar.

Suatu sistem hukum sebagai suatu sistem pertanggapan dari kaidah-kaidah, dimana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya.

Kelemahan ajaran ini: terletak pada kaidah dasar, apakah yang menjadi dasar sahnya kaidah dasar tersebut. Kelsen menganggap persoalan tadi tidak penting oleh karena pertanyaan tadi bersifat meta yuridis. Secara a priori dia menganggap bahwa kaidah dasar adalah sah.

  1. MAHZAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN

Tokohnya:

*Friedrich Karl Von Savigny (1779-1861)

Berpendapat bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volkgeist) dan semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan berasal dari pembentuk undang-undangd. Suatu sistem hukum sebenarnya merupakan bagian dari sistem sosial yang lebih luas dan antara sistem hukum dengan aspek-aspek sistem sosial lainnya terdapat hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi. Penekanan ajaran ini pada aspek dinamis dari hukum yang didasarkan pada sejarah hukum tersebut.

Kelemahan ajaran ini: terletak pada konsepnya mengenai kesadaran hukum yang sangat abstrak.

*Sir Henry Maine (1822-1888)

Teorinya mengenai perihal perkembangan hukum dari status ke kontrak yang sejalan dengan perkembangan masyarakat yang sederhana ke masyarakat yang modern dan kompleks. Pembedaan antara masyarakat-masyarakat sederhana dengan yang modern dan kompleks adalah masyarakat sederhana secara relatif bersifat statis dan homogen sedangkan masyarakat modern sangat kompleks, dinamis dan homogen.

  1. ALIRAN UTILITARIANISM

Tokohnya:

*Jeremy Bentham (1748-1832)

Teorinya adalah bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Pembentuk hukum dalam membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.

Kelemahan ajaran ini: terletak pada kenyataan bahwa tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama menegenai keadilan, kebahagiaan dan penderitaan.

*Rudolph von Ihering (1818-1892)

Ajarannya biasa disebut social utilitiarianism menganggap bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat uantuk mencapai tujuannya. Hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka menjadi warganya dan hukum digunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial.

  1. ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

Tokohnya:

*Eugen Ehrlich (1826-1922)

Ajarannya berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law). Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Kelemahan ajaran ini: terletak pada sulitnya menentukan ukuran-ukuran apakah yang dapat dipakai untuk menentukan bahwa suatu kaidah hukum benar-benar merupakan hukum yang hidup (dianggap adil).

*Roscoe Pound (1870-1964)

Berpendapat bahwa hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan adalah tugas dari ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal.

  1. ALIRAN REALISME HUKUM

Tokohnya:

*Karl Llewellyn (1893-1962), Jerome Frank (1889-1957), dan Justice Oliver Wendell Holmes (1841-1935)

Pokok-pokok aliran ini banyak dikemukakan oleh Justice Holmes di dalam hasil karyanya yang berjudul “the path of the law”. Menyatakan bahwa kewajiban hukum hanyalah merupakan suatu dugaan apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan.

Karl Llewellyn mengembangkan teori tentang hubungan antara peraturan-peraturan hukum dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Ditekankan pada fungsi lembaga hukum. Tugas pokok dari penngadilan adalah menetapkan fakta dan rekonstruksi dari kejadian-kejadian yang telah lampau yang menyebabkan terjadinya perselisihan.

HASIL PEMIKIRAN PARA SOSIOLOG

  1. EMILE DURKHEIM (1858-1917)

Ajarannya adalah hukum dirumuskannya sebagai suatu kaidah dari sifat pelanggaran, anggapan-anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan dan peranan sanksi-sanksi tersebut dalam masyarakat.

Menurut Durkheim dapat dibedakan dua macam solidaritas, yakni

a) Mechanical solidarity

Dapat dijumpai pada masyarakat-masyarakat yang secara relatif sederhana dan homogen. Ini disebabkan oleh karena keutuhan masyarakat-masyarakat tersebut dijamin oleh hubungan antar manusia yang erat serta adanya tujuan bersama.

b) Organic solidarity

Terdapat pada masyarakat-masyarakat yang lebih modern dan lebih kompleks. Ini disebabkan karena pelanggaran dan kejahatan dianggap sebagai tindakan yang mencemarkan keyakinan bersama.

Teori ini berusaha menghubungkan hukum dengan struktur sosial. Hukum dipergunakan sebagai suatu alat diagnose untuk menemukan syarat-syarat struktual bagi perkembangan solidaritas masyarakat. Hukum dilihat sebagai dependent variabel, yaitu unsur yang tergantung pada struktur sosial masyarakat, akan tetapi juga dilihatnya sebagai suatu alat untuk mempertahankan keutuhan masyarakat maupun untuk menentukan adanya perbedaan dalam masyarakat.

  1. MAX WEBER (1864-1920)

Dalam teorinya tentang hukum dikemukakan empat tipe ideal dari hukum, yaitu masing-masing sebagai berikut:

a. Hukum irasional dan material yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada satu kaidah pun.

b. Hukum irasional dan formal yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah di luar akal, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan.

c. Hukum rasional dan material, dimana keputusan-keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi.

d. Hukum irasional dan formal yaitu dimana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.

Dengan demikian, hukum formal berkecenderungan untuk menyusun sistematika kaidah-kaidah hukum, sedangkan hukum material lebih bersifat empiris. Namun demikian, kedua macam hukum tersebut dapat dirasionalisasikan yaitu pada hukum formal didasarkan pada logika murni, sedangkan hukum material pada kegunaannya.

You Might Also Like

0 komentar