Mendidik Fitrah Seksualitas dalam Fiqh Thaharah

Agustus 22, 2019



Berbicara masalah pendidikan seksualitas (tarbiyah jinsiyah) dalam islam sebenarnya bukan membahas satu tema khusus, tapi menjadi bagian dari ilmu yang lain. Tarbiyah jinsiyah pintu masuk pengajarannya adalah melalui fiqih dan adab, Bukan menjadi satu bagian tersendiri yang harus dibahas secara khusus. Karena dengan belajar fiqih kita akan secara otomatis akan mempelajarinya pula.


Karena merasa pendidikan agama yang saya terima sebelum aqil baligh tidak kuat pondasinya, ketika menjadi orang tua saya merasa perlu berjuang lebih keras (lagi) dibandingkan orang tua lain di luar sana. Di usia yang tidak muda lagi, saya termasuk ketinggalan karena baru belajar dan mengerti hal terkait seksualitas itu wajib diajarkan kepada anak-anak yang masuknya bisa melalui pintu fiqih. Makanya saya berani mengatakan ini adalah cara yang benar dan efektif karena saya merasakan manfaatnya secara pribadi.


Sewaktu kecil, segala urusan belajar agama orangtua saya serahkan semuanya kepada guru di tempat mengaji dan sekolah. Semuanya jarang yang melekat dalam ingatan dan saya lakukan hanya sekedar penggugur kewajiban. Hm, saat hendak mengajar anak sendiri pun akhirnya saya kelabakan dan harus belajar sana sini agar bisa mentransfer ilmu dasar yang kelak digunakan mereka sepanjang usia dengan harap pahala mengalir ketika saya sudah tiada nanti.


Sebelum anak-anak masuk usia SD keluarga kami mulai mengenalkan dan mengajari mereka fiqih. Anak-anak mulai dikenalkan dan diminta untuk menghafal apa saja air suci dan mensucikan itu, jenis najis,cara berwudhu,dan bab bersuci lainnya. Dan kesemua itu masuk pada bab thaharah. Ada 3 materi fiqih yang harus benar-benar diulang-ulang sampai masuk kelas 5 (hampir mumayiz). Yaitu fiqih thaharah,shalat dan puasa. Harapannya ketika anak laki-laki mimpi basah dan anak perempuan pengalaman haid pertama saya sudah tidak kaget lagi, karena sebelumnya sudah difahamkan melalui fiqih bagaimana itu air mani keluar, kemudian ketika haid itu ada darah yang keluar dari farji, bagaimana membersihkannya, berapa lama masa haid, apa saja yang tidak boleh dilakukan dan apa saja yang harus anak-anak lakukan nantinya.



Semoga jika sudah datang masanya, anak-anak jadi mengerti bahwa benar akan ada perubahan fisik dalam diri mereka, itulah kenapa ternyata ada bab sunnah untuk mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan lain-lain. Karena ketika belajar thaharah kita tidak hanya belajar caranya tapi juga penyebabnya.


Anak-anak juga harus paham bahwa saat itu mereka sudah baligh, sehingga mereka wajib shalat. Mereka sudah harus difahamkan bahwa sholat bagi wanita sebagai makmum dibelakang laki-laki dan keutamaannya di rumah, jadi secara itu tidak lansung ini mengajarkan kepada anak perempuan bagaimana ketaatan seorang wanita sebagai makmum dan tempat utama saya adalah di rumah.


Dari sinilah saya jadi mengerti batasan aurat yang harus perempuan jaga, aurat yang harus mereka lindungi dari semua orang yang bukan mahromnya. Sehingga biidznillah dengan kesadaran diri anak-anak perempuan pun mulai mengistiqomahkan berhijab, karena ada pembelajaran hukum di dalamnya. Sehingga orangtua tidak perlu menyuruh atau memaksa menutup aurat, tapi anak dengan sadar melakukan karena tahu ilmunya. Semuanya ada dalam materi fiqih. Bismillah...


Pendidikan seksualitas yang diajarkan melalui fiqih jauh lebih mudah diterima anak dan ini adalah fitrah usianya. Tak perlu memakai cara barat yang lebih banyak mudharatnya dan belum tentu keberhasilannya. Beda dengan ajaran islam yang sudah terjamin kebaikannya. Maka, sebelum usia baligh PR terbesar saya untuk mengajarkan bab fiqihnya. Minimal fiqih thaharah, pendidikan seksual diajarkan dalam frame fiqih. Selesaikan pengajarannya pada fiqih thaharah dalam satu kesatuan yang utuh. Maka yang dipikirkan anak adalah hukum islamnya bukan aktivitas seksualnya. Urutan pembelajaran fiqih pada anak dimulai dari fiqih thaharah, fiqih shalat kemudian fiqih puasa. Ini 3 bab utama yang harus diajarkan sebelum anak mencapai usia baligh.


Mulailah saat anak usia tamyiz, yaitu usia 7 tahun. Usia dimana anak mulai diperintahkan sholat, mulai dengan fiqih thaharah karena di bab ini kita akan menemukan konsep baligh dalam islam. Bukan hanya tata cara thaharah namun juga penyebab-penyebab thaharah. Dari sini pemahaman anak akan utuh tentang fitrahnya sebagai wanita dan fitrahnya sebagai laki-laki ketika ia sudah masuk fase baligh.


Maka jika saat ini orangtua belum siap dengan materi fiqih, maka tidak ada salahnya kita mulai belajar kembali untuk bekal pribadi dan bekal mendidik anak kita. Saat ini banyak majelis ilmu yang membahas fiqih-fiqih pokok ini.
.
.
.
.
.
.
.




Catatan Seorang Ibu Yang Perlu Terus Belajar

You Might Also Like

0 komentar