Pengembang Boleh Bangun di Bawah Tipe 36 (21 red)

November 01, 2012



Kamis, 04/10/2012 | 11:58 WIB JAKARTA- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) akhirnya tersenyum lebar. Pasalnya gugatan mereka soal penghapusan pasal 22 ayat 3 UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian mereka memiliki kewajiban lagi untuk membangun rumah minimal 36 m2.

Keputusan MK ini akan berdampak pada masyarakat bisa menikmati subsidi rumah dengan luas di bawah 36 m2. Pemenuhan gugatan pencabutan pasal 22 ayat 3 ini dibacakan dalam putusan MK yang diketuai oleh Mahfud MD. "Dengan ini memutuskan untuk menyetujui pemohon untuk batasan rumah tapak dan deret minimal tipe 36 m2 UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman," kata Mahfud di kantor MK, Jakarta, Rabu (3/10).


Atas putusan ini, masyarakat berpenghasilan rendah bisa membeli rumah dibawah tipe 36 m2 dan mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Ketua DPD Apersi Eddy Ganefo menegaskan, putusan MK ini adalah kemenangan rakyat Indonesia, bukan Apersi. Hal ini karena masyarakat yang memiliki kemampuan membeli rumah di bawah tipe 36 m2, bisa terakomodasi. "Masyarakat yang bisa beli di bawah 36 m2 masih banyak. Dengan putusan ini maka mereka bisa menikmati subsidi," tambahnya.

Kuasa hukum Apersi M. Joni menuturkan, keputusan MK adalah tepat karena UU. No 1/2011 telah melanggar konstitusi khususnya meniadakan hak orang untuk memperoleh rumah. "Melanggar konstitusi pasal 28 ayat 1 bahwa setiap orang berhak atas, salah satunya, tempat tinggal," kata Joni.
Apersi yakin stok rumah tipe di bawah 36 m2 yang sebelumnya tertahan tak bisa dibangun bakal laris diburu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Eddy Ganefo mengatakan sebanyak 10.000 rumah siap terserap pasar dari total 20.000 unit yang kini tersedia. "Dengan ini (putusan MK) tipe dibawah 36 m2 akan terserap. Saat ini total yang sudah siap jual 20.000 unit dan sampai tiga bulam ke depan, saya yakin 10.000 unit akan terjual," katanya seperti dilansir detik.

Eddy yakin tidak semua masyarakat mampu membeli rumah tipe 36 m2 dan di atasnya, hingga penting bagi Apersi memohon peninjauan hukum terhadap UU No 1 Tahun 2011.

Dalam UU tersebut sebelumnya memang mengatur batas minimal luas lantai rumah tunggal dan rumah deret, paling sedikit 36 meter persegi. Dengan hadirnya UU yang menghapus tipe 21, maka rumah yang dibangun pengembang hanya tipe 36 ke atas. Padahal saat ini rumah tipe 36 harganya umumnya di atas Rp 70 juta. Hal ini mendorong pengembang yang tergabung dalam Apersi mengajukan judicial review.

"Dengan adanya UU ini membatasi kemampuan rakyat membeli rumah. Sebelum ada UU ini rakyat bisa membeli rumah dengan tipe 21. Jadi sekarang ada selisih 15 meter. Katakanlah harga pokok per meter Rp 1 juta, itu belum level jual. Padahal data BPS terdapat 13,6 juta rakyat yang tidak mampu membeli rumah. Dengan adanya UU ini Pemda tidak berani mengeluarkan IMB di bawah tipe 36," kata pemohon mewakili Apersi Echsanullah waktu itu. dtc

sumber : surabayapost.online

You Might Also Like

0 komentar