WALI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Oktober 19, 2012
Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan akad nikah dilakukan oleh wali sendiri atau diwakilkan kepada
pegawai pencatat nikah atau P3NTR atau orang lain yang meenurut Pegawai
Pencatat Nikah (P3NTR) dianggap memenuhi syarat.
·
Akad
nikah dilangsungkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (P3NTR), yang mewilayahi
tempat tinggal calon istri dan dihadiri oleh dua orang saksi.
·
Apabila
akad nikah dilaksanakan di luar ketentuan di atas, maka kedua calon pengantin atau
walinya harus memeberitahukan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang
mewilayahitempat tinggal calon istri (pasal 23 PMA Nomor 3 Tahun 1975).
Dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Agama
Nomor 3 Tahun 1975 tersebut diatur lagi sebagai berikut:
· Pada waktu akad nikah, calon suami dan
wali nikah datang sendiri menghadap PPN (P3NTR).
· Apabila calon suami atau wali nikah tidak
hadir pada waktu akad nikah disebabkan keadaan memaksa, maka dapat diwakilkan
oleh orang lain.
Yang dimaksud wali menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 dapat
dipelajari secara sistematis dari pasal 6 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan yang mengatur sebagai berikut:
·
Untuk
melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus
mendapat izin dari kedua orang tua (pasal 6 ayat 2).
·
Dalam
hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan
tidak mampu menyatakan kehendaknya maka izin dimaksud ayat 2 pasal ini cukup
diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu
menyatakan kehendaknya. (pasal 6 ayat 3).
·
Dalam
hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan
kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga
yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas selama mereka masih
hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
Timbullah pertanyaan lagi siapa wali nikah yang
diatur oleh pasal 23 dan 25 PMA Nomor 3 Tahun 1975?apakah orang tua calon
mempelai (bapak atau ibu) ataukah orang lain yang memelihara anak yang menikah
itu karena orang tuanya meninggal dunia atau dalam keadaan tak mampu menyatakan
kehendaknya, tidak diperoleh penjelasan karena penjelasan dari pasal tersebut
secara resmi mengatakan cukup jelas padahal belum jelas. Demikian juga pada
pasal 6 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yang harus diteliti oleh Pengawas
Pencatat Nikah tidak ada keharusan izin orang tua atau Wali Nikah.
Jadi, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan menganggap bahwa wali adalah izin dari orang tua itupun bila calon
mempelai baik laki-laki maupun perempuan yang belum dewasa (di bawah umur 21
tahun) bila telah dewasa (berumur 21 tahun ke atas) tidak lagi diperlukan izin
dari orang tua.
0 komentar