Contoh Perjanjian Franchise Restoran
September 21, 2012
Yang bertandatangan di bawah ini:
1. Drs. M. Adung Darmadung, Direktur Restoran Serba Wenak beralamat di Jl. Raja Panjang No. 221 Kebun Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Restoran Serba Wenak dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.
2. Leni Marleni, swasta beralamat di Jl. Van Java No. 32 Radio Dalam Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee.
1. Drs. M. Adung Darmadung, Direktur Restoran Serba Wenak beralamat di Jl. Raja Panjang No. 221 Kebun Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Restoran Serba Wenak dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.
2. Leni Marleni, swasta beralamat di Jl. Van Java No. 32 Radio Dalam Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee.
Pada hari ini Kamis, tanggal duabelas bulan enam tahun
duaribu delapan (12-06-2008) bertempat di kantor Restoran Serba Wenak di alamat
tersebut di atas Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
§ Bahwa Franchisor
adalah restoran yang menyajikan makanan siap saja yang dikenal dengan nama
Restoran Serba Wenak.
§ Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchise menjual dan menyajikan makanan Serba Wenak untuk wilayah Jakarta Selatan.
§ Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu makanan Serba Wenak serta memebrikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.
§ Bahwa Franchisor memberikan hak ekslusif kepada Franchisee untuk membuka restoran yang menyediakan dan menyajikan makanan siap saji yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah Jakarta Selatan.
§ Franchisor memberikan izin kepada Franchisee dengan nama Restoran Serba Wenak untuk itu Franchisee dapat m enggunakan merek dan system secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya.
§ Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.
§ Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchise menjual dan menyajikan makanan Serba Wenak untuk wilayah Jakarta Selatan.
§ Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu makanan Serba Wenak serta memebrikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.
§ Bahwa Franchisor memberikan hak ekslusif kepada Franchisee untuk membuka restoran yang menyediakan dan menyajikan makanan siap saji yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah Jakarta Selatan.
§ Franchisor memberikan izin kepada Franchisee dengan nama Restoran Serba Wenak untuk itu Franchisee dapat m enggunakan merek dan system secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya.
§ Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas
dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini
dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian degnan
syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Syarat-Syarat
Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuh seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain:
Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuh seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain:
1. memiliki tempat usaha baik miliki sendiri atau hak sewa
minimal 5 (lima) tahun seluas 400 meter npersegi dengan desain sebagaimana
terlampir.
2. menyediakan fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 15 kendaraan roda 4 (empat) dan 50 (limapuluh) kendaraan roda 2 (dua) dan minimal satu toilet untuk konsumen.
3. menyediakan modal awal usaha sebesar Rp. 300.000.000 (tigaratus juta rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 35.000.000 (tigapuluh lima juta rupiah) yang harus disetor ke rekening Franchisor.
4. tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan lain dan atas usaha lain selain makanan Serba Wenak yang ditetapkan oleh Franchisor.
2. menyediakan fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 15 kendaraan roda 4 (empat) dan 50 (limapuluh) kendaraan roda 2 (dua) dan minimal satu toilet untuk konsumen.
3. menyediakan modal awal usaha sebesar Rp. 300.000.000 (tigaratus juta rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 35.000.000 (tigapuluh lima juta rupiah) yang harus disetor ke rekening Franchisor.
4. tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan lain dan atas usaha lain selain makanan Serba Wenak yang ditetapkan oleh Franchisor.
Pasal 2: Franchisee Fee dan Royalti
1. Franchisee setuju membayar Franchisee Fee sebesar Rp.
50.000.000 (limapuluh juta rupiah), pembayaran mana dilakukan pada saat
perjanjian ini ditandatangani.
2. Franchisor berhak mendapatkan royalty sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yagn dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
3. untuk keperluan promosi secara nasional produk Serba Wenak, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4. marketinf fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-mata hanya dieprgunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan prpoduk Serba Wenak secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.
2. Franchisor berhak mendapatkan royalty sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yagn dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
3. untuk keperluan promosi secara nasional produk Serba Wenak, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4. marketinf fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-mata hanya dieprgunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan prpoduk Serba Wenak secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.
Pasal 3: Sengketa dengan Pihak Ketiga
Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun
tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non
hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan dengan usaha restoran yang
dikelolanya.
Pasal 4: Jam Buka Restoran
1. Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini
ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan restoran di Jl.
Kutuloncat No. 33 Radio Dalam, Jakarta Selatan dan selanjutnya secara bertahap
akan membuka 2 (dua cabang) antara lain:
a. cabang ciputat tepat di depan kampus UIN Syarif HIdayatullah Jakarta Selatan
b. cabang lebak bulus tepat di samping Perpustakaan Iman Jamak Lebak bulus Jakarta Selatan
2. Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.
3. dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, izin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.
a. cabang ciputat tepat di depan kampus UIN Syarif HIdayatullah Jakarta Selatan
b. cabang lebak bulus tepat di samping Perpustakaan Iman Jamak Lebak bulus Jakarta Selatan
2. Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.
3. dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, izin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.
Pasal 5: Kewajiban Franchisor
Selama perjanjian ini berlangsung Franchisor berkewajiban
untuk:
1. memberikan panduan operasional pengelolaan restoran kepada franchisee dan menyediakan secara Cuma-Cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu Serba Wenak.
2. menyediakan desain interior, peleatih dan materi pelatihan untuk para pekerja restoran franchisee atas biaya franchisor sendiri.
3. menyelenggarakan program pelatihan untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
4. memberikan konsultasi gratis kepada franchisee apabila restoran franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran franchisee.
5. memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga keuangan guna membentu franchisee memeproleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.
1. memberikan panduan operasional pengelolaan restoran kepada franchisee dan menyediakan secara Cuma-Cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu Serba Wenak.
2. menyediakan desain interior, peleatih dan materi pelatihan untuk para pekerja restoran franchisee atas biaya franchisor sendiri.
3. menyelenggarakan program pelatihan untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
4. memberikan konsultasi gratis kepada franchisee apabila restoran franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran franchisee.
5. memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga keuangan guna membentu franchisee memeproleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.
Pasal 6: Kewajiban Franchisee
1. seluruh biaya untuk pengadaan perabotan untuk keperluan
restoran serta bahan-bahan baku pembuat menu Serba Wenak yang sesuai dengan
standar franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan perizinan atas
pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi tanggungan franchisee sendiri.
2. franchisee setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, franchisee sepakat untuk membeli dari franchisor atas biaya franchisee.
3. franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dna kerja praktek yang diselenggarakan franchisor atas biaya franchisee.
2. franchisee setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, franchisee sepakat untuk membeli dari franchisor atas biaya franchisee.
3. franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dna kerja praktek yang diselenggarakan franchisor atas biaya franchisee.
Pasal 7: Biaya-Biaya
1. Franchisee sestuju membayar kepada franchisor semua biaya
dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan tambahan
atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada
franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda keterlambatan
sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
2. Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan franchisor bersama-sama dengan franchisee lainnya.
2. Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan franchisor bersama-sama dengan franchisee lainnya.
Pasal 8: Pajak
Setiap pembayaran yang dilakukan oleh franchisee kepada
franchisor yang atas pembayaran tersebut franchisor dibebani pajak sesusai
dengan kegtentuan peraturan perundang-undangan, maka beban pajak tersebut
ditanggung oleh franchisee.
Pasal 9: Perubahan Sistem
Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system
marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda
pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukan
dengan itikad baik demi usaha franchisee.
Pasal 10: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
perjanjian ini ditandatangani yakni tanggal 12 juni 2008 dan berakhir pada tanggal
11 Juni 2013 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dngan
syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Pasal 11: Kuasa
1. Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada franchisor
untuk sewaktu-waktu seuai dengan keinginan franchisor untuk memeriksa dan atau
mengaudit segala catatan dan pembukuan franchisee tanpa pengecualian apapun
juga.
2. seluruh biaya audit dan biaya lain termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh franchisee.
2. seluruh biaya audit dan biaya lain termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh franchisee.
Pasal 12: Laporan
1. Franchisee setuju memberikan laporan penjualan secara
periodic setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya
untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.
2. dalam sekali setahun franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus-menerus selama masa perjanjian ini.
3. laporan tahunan sebagaimana tersebut di atas disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh penanggungjawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh franchisor.
2. dalam sekali setahun franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus-menerus selama masa perjanjian ini.
3. laporan tahunan sebagaimana tersebut di atas disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh penanggungjawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh franchisor.
Pasal 13: Rahasia Dagang
Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan system, manajemen
dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat dari franchisor.
Pasal 14: Pembatalan
Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini
karena hal-hal berikut:
1. apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam eprjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor.
2. apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
3. dalam hal perjanjian ini diakhiri atau dibatalkan, franchisee berkewajiban untuk:
a. membayar kepada franchisor dengan segera seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan lunas dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir.
b. Tidak menuntut dan meminta kembali franchise fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunganya.
c. Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label franchisor.
d. Franchisee tidak diperkenankan mempromosikan atau menngiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merek franchisor.
e. Franchisee dengan segera mengembalikan kepada franchisor semua buku manual penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda paroduk makanan milik franchisor paling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir.
f. Franchisee memberikan kausa penuh kepada franchisor melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki restoran franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek franchisor.
1. apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam eprjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor.
2. apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
3. dalam hal perjanjian ini diakhiri atau dibatalkan, franchisee berkewajiban untuk:
a. membayar kepada franchisor dengan segera seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan lunas dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir.
b. Tidak menuntut dan meminta kembali franchise fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunganya.
c. Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label franchisor.
d. Franchisee tidak diperkenankan mempromosikan atau menngiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merek franchisor.
e. Franchisee dengan segera mengembalikan kepada franchisor semua buku manual penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda paroduk makanan milik franchisor paling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir.
f. Franchisee memberikan kausa penuh kepada franchisor melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki restoran franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek franchisor.
Pasal 16: Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat
dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila
dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan
maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua
belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengalidan
Negeri Jakarta Barat.
Pasal 16: Penutup
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh
para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari
pihak manapun serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama. Dibuat danditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Juni tahun
2008.
Franchisee Franchisor
Struktur
Isi Kontrak
Judul Kontrak
Judul Kontrak
sedikit berbeda dengan judul novel: mengindahkan gambaran hukum yang tegas dan
formal, runut dan struktural, selaras dengan hubungan hukumnya itu sendiri,
serta konsisten dengan seluruh isi bangunan kontrak.
Pembukaan: Tempat dan
Waktu Pembuatan Kontrak
Tempat dan Waktu dibuatnya
kontrak memang bukan merupakan syarat
sahnya kontrak – sehingga ketiadaan penyebutan Tempat dan Waktu tidak
membuat kontrak itu menjadi tidak sah. Namun karena fungsinya untuk mengatur
hubungan sekaligus sebagai alat bukti, maka demi ketegasan dan kepastian hukum
sebaiknya kontrak juga menerangkan Tempat dan Waktu dibuatnya kontrak itu.
Subyek Hukum Kontrak
Subyek hukum kontrak merupakan
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (komparisi) yang saling berjanji – yang biasanya
secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Latar Belakang Kontrak
Dalam latar belakang kontrak dijelaskan secara resmi
latar belakang mengapa diadakannya kontrak – bahwa suatu kontrak
“hutang-piutang” bisa saja muncul dari transaksi jual-beli mobil yang
cicilannya macet. Recital
berisi klaim-klaim yang menjelaskan keadaan hukum sebelum terjadinya kontrak,
sehingga keadaan tersebut bermuara pada kontrak yang akan ditandatangani.
Bentuk Hubungan Hukum
Pasal ini menegaskan inti dari
bentuk hubungan hukum PARA PIHAK – apakah bentuknya hubungan jual-beli, sewa
menyewa, atau hanya pinjam meminjam biasa.
Hak Dan Kewajiban PARA
PIHAK
Bagian ini pada prinsipnya
merinci lebih lanjut hak dan kewajiban utama PARA PIHAK yang muncul dari pasal
tentang “Bentuk Hubungan Hukum” – menegaskan kembali hak dan kewajiban utama
yang menjadi substansi kontrak.
Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban
Bagian Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
mengatur tentang bagaimana teknis pelaksanaan “Bentuk Hubungan Hukum” yang
telah ditegaskan dalam pasal-pasal sebelumnya – bagaimana tata cara penyerahan
mobil dan pembayaran harganya.
Force Majeur
Force Majeur atau
keadaan memaksa (overmacht)
merupakan keadaan dimana PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan hak dan
kewajibannya karena disebabkan oleh suatu kejadian yang berada diluar kekuasaan
PARA PIHAK untuk menanggulanginya, misalnya, bencana alam – gempa bumi,
tsunami, banjir, tanah longsor – kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan,
wabah penyakit, tindakan pemerintah dibidang keuangan, dan lain-lain.
Addendum
Addendum
merupakan ketentuan tambahan dari suatu kontrak yang merubah atau merinci lebih
lanjut isi kontrak tersebut. Umumnya addendum lahir karena adanya
kebutuhan dari PARA PIHAK dalam melaksanakan kontrak, misalnya kebutuhan untuk
merinci lebih lanjut nilai belanja dari suatu proyek pembangunan jalan tol.
PARA PIHAK melakukan musyawarah lebih lanjut tentang suatu bagian dari isi
kontrak, lalu kesepakatnnya dituangkan kedalam sebuah addendum. Secara fisik addendum terpisah dari
kontrak utamanya, tapi secara hukum suatu addendum
melekat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kontrak utama.
Penyelesaian
Perselisihan
Dalam pasal-pasal kontrak, PARA
PIHAK dapat mempertegas tata cara penyelesaian perselisihan dengan lebih
spesifik dan alternatif, dengan pertimbangan misalnya efektivitas dan efisiensi
(penyelesaian secara rahasia, sederhana, cepat, dan biaya murah). PARA PIHAK
dapat terlebih dahulu menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui musyawarah
(negosiasi), lalu meningkat pada mediasi, dan silahkan pilih arbitrase atau
pengadilan jika memang PARA PIHAK telah benar-benar buntu.
Berakhirnya Kontrak
Karena kontrak merupakan sumber
perikatan, maka dengan berakhirnya kontrak berakhir pula perikatannya. Dalam
praktek, berakhirnya suatu kontrak dapat terjadi karena: seluruh hak dan
kewajiban telah dilaksanakan – barangnya telah diserahkan dan uangnya telah
dibayarkan, atau hutangnya telah dilunasi – perjanjian tersebut dibatalkan,
atau bahkan kontrak itu sendiri yang menentukan suatu waktu tertentu sebagai
tanggal berakhirnya kontrak.
Tanda Tangan
Dengan dibubuhinya tanda
tangan, maka PARA PIHAK telah dianggap memberikan kesepakatannya tentang isi
kontrak sehingga PARA PIHAK telah terikat secara hukum satu sama lain dan
hak dan kewajiban diantara mereka telah muncul – dalam hukum pembuktian, di
meja sidang kontrak itu telah sah sebagai alat bukti tulisan. Jangan lupa
menempelkan meterai diatas kertas dibawah tanda tangan. Banyak orang menyangka
bahwa ketiadaan meterai akan membuat suatu kontrak tidak sah – alih-alih
meterai dianggap sebagai syarat sahnya kontrak. Fungsi meterai terutama
berkaitan dengan pajak, atau katakanlah sebagai “pajak dokumen” atas
dokumen-dokumen yang diperuntukan sebagai alat bukti.
0 komentar