Kata-kata di atas merupakan wujud syukur. Syukur merupakan kualitas hati yang terpenting. Dengan bersyukur kita akan senantiasa diliputi rasa damai, tentram dan bahagia. Sebaliknya, perasaan tak bersyukur akan senantiasa membebani kita. Kita akan selalu merasa kurang dan tak bahagia. Ada dua hal yang sering membuat kita tak bersyukur. Pertama : Kita sering memfokuskan diri pada apa yang kita inginkan, bukan pada apa yang kita miliki. Katakanlah anda telah memiliki sebuah rumah, kendaraan, pekerjaan tetap, dan pasangan yang terbaik. Tapi anda masih merasa kurang. Pikiran anda dipenuhi berbagai target dan keinginan. Anda begitu terobsesi oleh rumah yang besar dan indah,mobil mewah, serta pekerjaan yang mendatangkan lebih banyak uang. Kita ingin ini dan itu. Bila tak mendapatkannya kita terus memikirkannya. Tapi anehnya, walaupun sudah mendapatkannya, kita hanya menikmati kesenangan sesaat. Kita tetap tak puas, kita ingin yang lebih lagi. Jadi, betapapun banyaknya harta yang kita miliki, kita tak pernah menjadi "KAYA" dalam arti yang sesungguhnya. Mari kita luruskan pengertian kita mengenai orang ''kaya''. Orang yang ''kaya'' bukanlah orang yang memiliki banyak hal, tetapi orang yang dapat menikmati apapun yang mereka miliki. Tentunya boleh-boleh saja kita memiliki keinginan, tapi kita perlu menyadari bahwa inilah akar perasaan tak tenteram. Kita dapat mengubah perasaan ini dengan berfokus pada apa yang sudah kita miliki. Cobalah lihat keadaan di sekeliling Anda, pikirkan yang Anda miliki, dan syukurilah. Anda akan merasakan nikmatnya hidup. Pusatkanlah perhatian Anda pada sifat-sifat baik atasan, pasangan, dan orang-orang di sekitar Anda. Mereka akan menjadi lebih menyenangkan. Seorang pengarang pernah mengatakan, ''Menikahlah dengan orang yang Anda cintai, setelah itu cintailah orang yang Anda nikahi.'' Ini perwujudan rasa syukur. Ada cerita menarik mengenai seorang kakek yang mengeluh karena tak dapat membeli sepatu, padahal sepatunya sudah lama rusak. Suatu sore ia melihat seseorang yang tak mempunyai kaki, tapi tetap ceria. Saat itu juga si kakek berhenti mengeluh dan mulai bersyukur. Hal kedua yang sering membuat kita tak bersyukur adalah kecenderungan membanding-bandingkan diri kita dengan orang lain. Kita merasa orang lain lebih beruntung. Kemanapun kita pergi, selalu ada orang yang lebih pandai, lebih tampan, lebih cantik, lebih percaya diri, dan lebih kaya dari kita. Hidup akan lebih bahagia kalau kita dapat menikmati apa yang kita miliki. Karena itu bersyukur merupakan kualitas hati yang tertinggi. Saya ingin mengakhiri tulisan ini dengan cerita mengenai seorang ibu yang sedang terapung di laut karena kapalnya karam, namun tetap berbahagia.
Aspartam merupakan pemanis buatan yang bukan berasal dari senyawa sakarida. Aspartam merupakan metil ester dari dipeptida L-aspartat dan L-fenilalanin. Aspartam memiliki rasa 200 kali lebih manis dibandingkan sukrosa. Namun, jika dibuat dalam bentuk etil ester dari dipeptida yang sama tidaklah akan memberikan rasa manis.
Nama kimia aspartame yaitu N-L-α-Aspartyl-L-phenylalanine 1-methyl ester. Bahan baku yang dibtuhkan untuk pembuatan senyawa ini terdiri dari L-Phenylalanine methyl ester hydrochloride N-Benzyloxycarbonyl-L-aspartic acid α-p-nitrophenyl, β-benzyl diester Hydrogen. Berikut ini adalah struktur kimia dari senyawa aspartame,
Penemuan senyawa aspartame ini sebenarnya peristiwa kebetulan. Senyawa ini ditemukan oleh seorang ilmuan James Schlatter pada tahun 1965 saat dia sedang melakukan penelitian pengembangan obat ulcer di G.D. Searle & Company. Berikut ini adalah pabrik-pabrik di berbagai Negara yang memproduksi aspartam.
| Nama Paten |
Pabrik
|
Negara
|
Tahun Dikenalkan
|
| Cenderel |
Searle
|
France
|
1979
|
Cenderel
|
Searle
|
Switz
|
1981
|
Equal
|
Searle
|
US
|
1982
|
Cenderel
|
Wander
|
W. Germany
|
1983
|
Cenderel
|
Muro
|
US
|
-
|
Nutrasweet
|
Searle
|
US
|
-
|
Aspartam telah diproduksi dalam skala besar pada tahun 1965. Saat ini aspartame diproduksi oleh Monsanto lebih dari 10.000 ton per tahun. Aspartam disetujui oleh FDA pada tahun 1981 sebagai bahan pemanis buatan pada produk pangan. Dipasaran produk ini dijual dengan nama paten NutraSweet®. Dan di Negara kita juga saat ini kita dapat melihat banyak produk-produk minuman yang menambahkan senyawa ini sebagai bahan pemanis.
Aspartam terdapat dalam lebih dari 6.000 produk, termasuk minuman berkarbonasi dan minuman ringan serbuk, coklat panas, permen karet, permen, makanan pencuci mulut, yogurt, pemanis tablet, dan juga terdapat pada beberapa produk farmasi seperti vitamin, drops obat batuk bebas gula, dan diperkirakan oleh pusat informasi aspartame bahwa pada tahun 2005 produk yang mengandung aspartame telah dikonsumsi lebih dari 200 juta orang diseluruh dunia.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada hewan pengerat, primate bukan manusia, serta pada manusia, aspartam akan dimetabolisme melalui metabolisme lintas pertama dan menghasilkan tiga senyawa, yaitu asam aspartat, fenilalanin, dan metanol. Satu molekul aspartame akan menghasilkan masing-masing satu molekul metabolit tersebut. Selanjutnya, senyawa-senyawa metabolit tersebut akan masuk ke dalam sirkulasi sistemik. Setelah memasuki sirkulasi sistemik, senyawa-senyawa tersebut akan digunakan, dimetabolisme, dan atau dikeluarkan oleh tubuh mengikuti jalur metabolism yang sama seperti ketika mengkonsumsi makanan biasa. Aspartat akan diubah menjadi alanin dan oksaloasetat, fenilalanin akan diubah terutama menjadi tirosin dan sebagian kecil menjadi feniletilamin dan fenilpiruvat, dan metanol akan diubah menjadi formaldehid dan dengan segera diubah lagi menjadi asam format.
Bagaimana metanol dapat meracuni tubuh
Dalam tubuh metanol akan dimetabolisme di lever oleh enzim Alkohol Dehidrogenase ( DHA ) menjadi formaldehide dan selanjutnya oleh enzim Formaldehide dehidrogenase ( FDH ) diubah menjadi asam format, kedua hasil metabolisme tersebut merupakan zat beracun bagi tubuh terutama asam format. Pada kasus keracunan metanol, formaldehida tidak pernah terdeteksi dalam cairan tubuh korban karena formaldehida yang terbentuk sangat cepat diubah menjadi asam format ( waktu paruh 1-2 menit ) dan selanjutnya diperlukan waktu yang cukup lama ( kurang lebih 20 jam ) oleh enzim 10-formyl tetrahydrofolate synthetase ( F-THF-S ) untuk mengoksidasi asam format menjadi senyawa karbondioksida dan air, sehingga ditemukan adanya korelasi antara konsentrasi asam format dalam cairan tubuh dengan kasus keracunan metanol.
Berat ringannya gejala akibat keracunan metanol tergantung dari besarnya kadar metanol yang tertelan. Dosis toksik minimum ( kadar keracunan minimal ) metanol lebih kurang 100 mg / kg dan dosis fatal keracunan metanol diperkirakan 20 – 240 ml ( 20 – 150 g ).
Gejala gejala apa yang dapat terlihat pada kasus keracunam metanol
Pada awalnya akan terjadi ganguan pada saluran cerna dengan gejala- gejala : sakit perut, mual dan munta-muntah dan selanjutnya terjadi depresi susunan syaraf pusat dan akan terlihat gejala-gejala yang mirip dengan gejala-gejala keracunan alkohol (etanol) : sakit kepala, pusing, sakit otot, lemah, kehilangan kesadaran dan kejang-kejang ini berlangsung selama 12 – 24 jam.
Pada tahap selanjutnya jika korban tidak segera mendapat pertolongan yang tepat akan terjadi :
- Kerusakan syaraf optik dengan gejala-gejala : dilatasi pupil, penglihatan menjadi kabur dan akhirnya kebutaan yang permanen
- Metabolisme acidosis dengan gejala-gejala : mual, muntah, pernafasan menjadi lebih dalam dan lebih cepat, tekanan darah menurun, syok kemudian koma dan akhirnya meninggal
Berikut ini adalah tanda dan gejala seseorang yang mengalami keracunan aspartam :- Sakit perut
- Asma
- Penggembungan, edema (penumpukan cairan pada bagian tubuh tertentu)
- Masalah gula darah (hipoglikemia atau hiperglikemia)
- Berkemih rasa terbakar atau gangguan kemih lain
- Nyeri dada
- Keletihan kronis
- Kebingungan
- Diare
- Pusing
- Rasa haus atau lapar yang berlebihan
- Nafsu makan berlebihan
- Rambut rontok
- Bintik-bintik merah pada kulit
- Hipertensi
- Impotensi dan masalah seksual
- Rentan terhadap infeksi
- Kanker otak
- Kematian
- Depresi
- Insomnia
- Iritabilitas
- Gatal-gatal
- Nyeri sendi
- Hilang ingatan
- Migraine dan sakit kepala parah
- Perubahan kepribadian secara signifikan
- Keram ketika menstruasi atau persoalan/ perubahan menstruasi lainnya
- Mual dan muntah
- Kelu atau gemetar berlebihan akibat panik
- Fobia
- Denyut jantung cepat (takikardia)
- Tremor
- Berat badan bertambah
Diantara penyakit yang gejalanya sama seperti gejala penyakit yang disebabkan aspartame :
- Alzheimer
- Artritis
- Depresi dan gangguan psikologis lain
- Diabetes dan komplikasi diabetes
- Epilepsy
Komsumsi aspartame juga berbahaya pada orang-orang yang mengalami fenilketonuria (FKU). Pada orang-orang yang mengalami FKU terjadi gangguan metabolisme fenilalanin. Gangguan ini terjadi karena berkurangnya enzim fenilalanini hidroksilase (PAH). Enzim inilah yang akan mengubah fenilalanin menjadi tirosin. Jika terjadi gangguan metabolisme fenilalanin tersebut, maka kita akan mendeteksi adanya fenilketon terdapat di dalam urin. Dengan demikian, fenilialanin hasil metabolisme aspartam akan memperburuk pada penderita FKU.
Referensi
- Pharmaceutical Manufacturing Encyclopedia, third edition- http://www.aspartame.net/Aspartame_history.asp
- Organic Chemistry J. Clayden Halaman 34
- http://www.pom.go.id/public/siker/desc/produk/RacunSalahMeta.pdf
- http://id.wikipedia.org/wiki/Aspartam
- http://id.wikipedia.org/wiki/Fenilketonuria
- Jerry D. Gray, 2006, Dosa-Dosa Media Amerika (DOWNLOAD EBOOK)
i
Dengan keanekaragaman terumbu karang dan ikan yang tinggi (survey ilmiah FDC-IPB, 1994). itu sebabnya mengapa pemerintah Indonesia, melalui Departemen Kehutanan menetapkan Kepulauan Wakatobi sebagai Taman Nasional pada tahun 1996 dengan total luas1,39 juta hektar. Hasil Rapid Ecological Assesment (REA) oleh program bersama kelautan TNC-WWF bekerjasama dengan Balai Taman Nasional Kepulauan Wakatobi menunjukan terdapat lebih dari 396 jenis karang dan 590 jenis ikan di Wakatobi.
Salah satu pulau yang sering dikunjungi para penyelam adalah pulau Hoga. Pulau Hoga merupakan pulau kecil di utara pulau Kaledupa. Di pulau ini telah dikembangkan resort wisata dan penelitian. Setiap tahun banyak mahasiswa dan peneliti dari luar negeri datang melakukan penelitian atau praktek kerja lapang terkait terumbu karang dan ekosistem laut lainnya. Terdapat beberapa site penyelaman di pulau Hoga ini. Salah satu site yang sangat menarik adalah outer-pinnacle di Hoga channel yang berbentuk seperti punggung naga dan terdapat terowongan diujungnya pada kedalaman sekitar 120 feet.
Beberapa site penyelaman yang menarik untuk dicoba seperti Wanci, Karang Kaledupa yang merupakan karang penghalang terpanjang di Indonesia, kurang lebih 6 km sebelah utara pulau Kaledupa dan Tomia, Karang Anano di pulau Runduma atau biasa disebut pulau penyu karena pulau ini memang merupakan habitat penyu bertelur, Mari Mabuk di pulau Tomia yang memiliki banyak ikan dan arus cukup kencang, serta Kentiole dan Koromaho di pulau Binongko yang juga dikenal sebagai pulau Tukang Besi. Mayoritas dive-spot di Wakatobi memiliki contour drop-off atau wall.
Sungguh sangat memprihatinkan, pemandangan sejumlah kaum muslimin yang asyik menyulut rokok di serambi masjid. Padahal, biasanya hal-hal yang berbau asap, hanya di jumpai di tempat-tempat kotor (pembuangan sampah) dan polusi, seperti di terminal, jalanan atau tempat lainnya yang sejenis.
Bahkan orang-orang yang telah ditokohkan oleh masyarakat tidak lepas dari kebiasaan “membakar diri” ini. Tidak mengherankan bila rokok menjadi sesuatu yang gampang dicari, barangnya maupun penggemarnya. Bahkan kegemaran merokok ini pun terbawa saat menunaikan ibadah haji, sehingga menjadi melekat pada jama’ah haji Indonesia. Karena memang, ada saja jama’ah haji Indonesia yang nekad menyulut rokok di dekat pintu keluar Masjidil Haram. Maka pantas saja, dalam salah satu selebaran yang dibagikan cuma-cuma di sana, memuat pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan oleh jama’ah haji Indonesia, di antaranya adalah merokok. Sungguh sangat memprihatinkan sekali.
ALLAH MEMERINTAHKAN KITA AGAR MENGKONSUMSI YANG BAIK-BAIK
Demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditujukan kepada para rasul-Nya dan kaum mukminin. Satu perintah yang sudah pasti bersumber dari rahmat dan kasih Allah Subhanhu wa Ta’ala kepada para hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” [Al-Mukminun : 51]
Syaikh Abdur-Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, salah satu kandungan ayat diatas menyatakan, bahwa para rasul secara keseluruhan sepakat membolehkan makanan-makanan yang baik-baik dan mengharamkan barang-barang yang buruk.[1]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah” [Al-Baqarah : 172]
Sebagaimana kita ketahui, makanan yang thayyib (baik) sangat menunjang kesehatan jasmani dan ruhani Begitu pula dari kacamata kesehatan, asupan makanan yang memenuhi gizi seimbang (sehat) sangat penting bagi kesehatan tubuh. Adapun dari segi ruhani, makanan yang thayyib mempunyai andil dalam menata “organ tubuh dalam” bagi manusia, hingga jiwanya pun menjadi baik, tunduk patuh kepada Rabbnya, menyukai kebaikan dan berlomba untuk meraihnya. Jadi ath-thoyyibat (makanan-makanan yang baik), ialah yang diperbolehkan oleh Allah, berupa makanan-makanan yang bermanfaat bagi jasmani, akal dan perilaku. Setiap yang bermanfaat itulah makanan yang thayyib. Adapun makanan-makanan yang berbahaya, itu semua termasuk khabis (buruk) [2].
Sisi ini, benar-benar menjadi sandaran dalam menentukan masalah tahlil (penghalalan) dan tahrim (pengharaman) dalam agama Islam yang hanif. Syaikh Shalih Al-Fauzan menggariskan kaidah dalam masalah ini, yaitu :”Setiap barang yang suci yang tidak mengandung madharat (bahaya) apapun, dari jenis biji-bijian, buah-buahan, (daging) binatang, itu halal. Dan setiap benda yang najis, seperti bangkai, darah atau barang yang tercemar najis, dan setiap yang mengandung madharat, semisal racun dan sesuatu yang serupa dengannya, hukumnya haram” [3]
ORIENTASI UMUM HUKUM-HUKUM ISLAM (MAQASHIDUSY SYARI’AH)
Tidak diragukan lagi, jika syari’at Islam yang lurus, misinya ialah mendatangkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, serta menampik seluruh kejelekan dan menekannya sekecil mungkin. Dalam Islam, ini merupakan prinsip yang penting, Ibnu Taimiyah rahimahullah acap kali menyatakan, bahwa syari’at (Islam) datang untuk menyuguhkan seluruh kemaslahatan dan melengkapinya, dan menghentikan seluruh kerusakan dan memperkecilnya [4]. Sehingga, segala hal yang baik, atau kebaikannya rajihah (dominan), maka syari’at memerintahkannya. Adapun sebuah perkara yang benar-benar jelas keburukannya, atau keburukannya rajihah (lebih kuat), maka syari’at akan melarangnya. [5]
Termasuk kaidah dan prinsip umum di atas, yaitu kaidah yang berbunyi : La dharara wala dhirar (tidak boleh menciptakan bahaya bagi diri sendiri dan membahayakan orang lain), adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan).
BETULKAH ROKOK BARANG YANG BURUK?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, secara jelas dapat kita lihat, dalam setiap kemasan dan tayangan iklan produk rokok, baik di media cetak maupun elektronik, selalu tertera pesan berupa peringatan yang baik, yaitu ; merokok dapat mengakibatkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin. Sehingga tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa rokok memang mengandung banyak bahan kimia yang membahayakan bagi manusia.
Ironisnya , “pesan atau peringatan baik” ini hanya sekedar pesan yang bersifat simbolis semata, bahkan sangat tidak efektif. Keberadaan pesan tersebut sama saja antara ada dan tidak adanya. Padahal telah diakui oleh para ahli, banyak bahaya yang ditimbulkan oleh sebatang rokok.
BAGAIMANA PULA DENGAN SYARIAT ISLAM?
Islam sangat menghormati jiwa. Karena itu, jika dalam kondisi yang benar-benar darurat, kita diharuskan makan meskipun barang tersebut haram. Begitu pula Islam melarang bunuh diri, dan lain sebagainya. Islam juga sangat menghargai akal manusia. Oleh sebab itu, Islam melarang benda-benda yang dapat menghilangkan kesadaran, baik yang hissi (benda padat semacam minuman keras, misalnya) atau bersifat maknawi, semacam judi, musik dan menyaksikan obyek-obyek yang diharamkan. Dan Islam juga benar-benar memperhatikan kesucian dan keselamatan an-nasl (keturunan). Maka, dianjurkan untuk menikah, persaksian dalam pernikahan, perhatian kepada anak-anak, melarang pernikahan dengan wanita pezina, larangan ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), dan sebagainya. [6]
Coba kita membandingkan nilai-nilai luhur dalam Islam ini, yang masuk dalam bingkai pemeliharaan dharuriyyatul-khams (lima perkara primer) dengan pesan atau peringatan yang melekat dalam setiap kemasan bungkus rokok. Hasinya, sangat bertentangan. Apalagi jika menghitung banyaknya uang yang dibelanjakan untuk membeli rokok, maka semakin jelas kebiasaan merokok sangat berseberangan dengan spirit pemeliharaan harta dalam Islam (hifzul mal).
BAWANG ATAUKAH ROKOK YANG MENYISAKAN BAU LEBIH BUSUK PADA MULUT ORANG?
Menyoal kegunaan bawang, setiap orang sudah mengetahui, hingga kelezatan kebanyakan makanan tidak lepas dari rempah-rempah ini. Akan tetapi harus dimengerti, yakni bagi orang yang mengkonsumsinya dalam keadaan mentah, ia tidak boleh masuk dan menghadiri shalat berjama’ah di masjid, sampai bau menyengat bawang dari mulutnya hilang.
Dari sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari penaklukan Khaibar.
“Baragsiapa yang makan dari pohon ini –yaitu bawang putih- janganlah ia mendekati masjid kami”.[7]
Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia menjauhi kami (atau berkata), hendaknya ia menjauhi masjid kami dan duduk saja di rumahnya”
Dalam riwayat lain.
“Barangsiapa yang makan dari tanaman yang busuk ini : beliau (juga) pernah mengatakan barangsiapa makan bawang merah, bawang putih dan bawang bakung, hendaknya ia jangan mendekati masjid kami. Sebab malaikat terganggu dengan barang yang manusia terganggu dengannya” [8]
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyimpulkan, dalam hadits-hadits ini terdapat keterangan dibencinya makan bawang merah dan bawang putih ketika akan mendatangi masjid. Hal ini, karena Islam merupakan agama yang peduli dengan perasaan orang lain, menganjurkan bau yang normal dan moral yang baik. Tergolong dalam hukum ini juga, yaitu bawang putih, bawang merah dan jenis bawang bakung, serta setiap makanan yang mengandung bau tidak enak dan jenis lainnya.
Beliau menambahkan : Hukum –dalam masalah ini- di pelataran masjid dan tempat yang berada di dekatnya sama. Karena itu, Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata dalam khutbahnya : “Kemudian kalian, wahai orang-orang yang makan dari dua tanaman ini. Aku tidaklah mengangapnya, kecuali khabits (buruk), (yaitu) bawang merah dan bawang putih ini. Aku pernah melihat Rasulullah, bila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjumpainya baunya dari seseorang di dalam masjid, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkannya sampai Baqi. Barangsiapa memakannya hendaknya mematikan baunya dengan dimasak (dahulu)” [9]
Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan, setiap orang yang pada dirinya terdapat bau tidak enak, membuat orang lain terganggu, harus dikeluarkan dari masjid, meski harus dengan menyeret tangan dan kakinya, bukan dengan menarik jenggot dan rambutnya. Demikian yang termuat dalam (kitab) Majalis Al-Abrar. [10]
Imam An-Nawawi rahimahullah memasukkan hadits-hadits tersebut di atas dalam judul “Bab larangan bagi orang yang makan bawang putih dan bawang merah, atau bawang bakung dan makanan sejenis yang mempunyai bau tidak sedap dari mendatangi masjid, sampai baunya hilang dan dikeluarkan dari dalam masjid”.
Begitu pulalah yang terjadi dengan orang yang merokok. Kebiasan menghisap rokok telah menyisakan bekas bau busuk. Sehingga keberadaaan orang tersebut di tempat mulia, seperti rumah-rumah Allah dihalangi untuk sementara. Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyamakan hukumnya dengan hukum memakan bawang mentah. Disebabkan, terdapat kesamaan pada keduanya. Yaitu bau tidak enak yang menyengat.
Beliau berkata, “Faktor penyebab larangan menghadiri shalat jama’ah (bagi orang yang memakan bawang mentah) adalah bau yang busuk, sebagaimana tertuang pada sebagian hadits, dan terganggunya malaikat oleh apa saja yang mengganggu anak Adam, sperti terkandung dalam beberapa hadits, maka sesungguhnya, hukum rokok pun diikutsertakan dengan bawang merah dan dan bawang putih. Bahkan rokok, baunya lebih menusuk” [11]
Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata : “Hadits ini dan hadits shahih lainnya yang semakna, menujukkan dibencinya (makruh) seorang muslim mendatangi shalat jama’ah, selama bau busuk masih kentara pada dirinya. Baik, karena usai makan bawang merah atau putih, atau makanan yang berbau tajam lainnya. Seperti juga rokok , sampai baunya sirna. Selain rokok mengandung bau yang busuk, hukumnya (juga) diharamkan, (yakni dengan) menilik banyaknya bahaya yang terkandung di dalamnya, dan keburukannya yang sudah diketahui. Rokok masuk dalam konteks firman Allah.
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf : 157]
Dalam ayat lain.
"Mereka menanyakan kepadamu : “Apakah yang dihalalkan bagi mereka”. Katakanlah : Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [Al-Maidah : 4]
Dan sudah diketahui, rokok bukan termasuk barang yang baik. Oleh karenanya, dapat dimengerti kalau rokok termasuk barang haram bagi umat ini” [12]
Kandungan surat Al-A’raf ayat 157 ini sudah cukup untuk menunjukkan kepada orang-orang yang berakal mengenai haramnya rokok. Ayat tersebut hanya membagi makanan dan minuman ke dalam dua jenis saja : tidak ada jenis yang ketiga. Makanan yang baik-baik diperbolehkan, dan makanan yang buruk diharamkan. Sekarang ini, siapakah yang berani mengatakan jika rokok itu baik dengan mempertimbangkan baunya, harta yang habis untuk membelinya, serta bahaya-bahaya fisik ataupun ekonomi yang muncul darinya?” [13]
Dalam Tanbihatun Ala Ba’dhil Akhtha ‘Allati Yaf’alluha Ba’dhul Mushallin. Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin berkata : “Terhadap pemakaian sesuatu yang menyebabkan bau busuk lagi dibenci oleh penciuman manusia, seperti rokok, syisyah (merokok dengan cerobong panjang yang dijumpai di wilayah Arab) yang lebih buruk dari bawang merah dan bawang putih, yang menyebabkan para malaikat dan para jama’ah terganggu, maka kewajiban para jama’ah shalat, agar datang (ke masjid) dengan aroma yang enak, jauh dari hal-hal yang buruk”.Sungguh sangat memprihatinkan, pemandangan sejumlah kaum muslimin yang asyik menyulut rokok di serambi masjid. Padahal, biasanya hal-hal yang berbau asap, hanya di jumpai di tempat-tempat kotor (pembuangan sampah) dan polusi, seperti di terminal, jalanan atau tempat lainnya yang sejenis.
Bahkan orang-orang yang telah ditokohkan oleh masyarakat tidak lepas dari kebiasaan “membakar diri” ini. Tidak mengherankan bila rokok menjadi sesuatu yang gampang dicari, barangnya maupun penggemarnya. Bahkan kegemaran merokok ini pun terbawa saat menunaikan ibadah haji, sehingga menjadi melekat pada jama’ah haji Indonesia. Karena memang, ada saja jama’ah haji Indonesia yang nekad menyulut rokok di dekat pintu keluar Masjidil Haram. Maka pantas saja, dalam salah satu selebaran yang dibagikan cuma-cuma di sana, memuat pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan oleh jama’ah haji Indonesia, di antaranya adalah merokok. Sungguh sangat memprihatinkan sekali.
ALLAH MEMERINTAHKAN KITA AGAR MENGKONSUMSI YANG BAIK-BAIK
Demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditujukan kepada para rasul-Nya dan kaum mukminin. Satu perintah yang sudah pasti bersumber dari rahmat dan kasih Allah Subhanhu wa Ta’ala kepada para hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
يَآأَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَاتَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” [Al-Mukminun : 51]
Syaikh Abdur-Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, salah satu kandungan ayat diatas menyatakan, bahwa para rasul secara keseluruhan sepakat membolehkan makanan-makanan yang baik-baik dan mengharamkan barang-barang yang buruk.[1]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا للهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah” [Al-Baqarah : 172]
Sebagaimana kita ketahui, makanan yang thayyib (baik) sangat menunjang kesehatan jasmani dan ruhani Begitu pula dari kacamata kesehatan, asupan makanan yang memenuhi gizi seimbang (sehat) sangat penting bagi kesehatan tubuh. Adapun dari segi ruhani, makanan yang thayyib mempunyai andil dalam menata “organ tubuh dalam” bagi manusia, hingga jiwanya pun menjadi baik, tunduk patuh kepada Rabbnya, menyukai kebaikan dan berlomba untuk meraihnya. Jadi ath-thoyyibat (makanan-makanan yang baik), ialah yang diperbolehkan oleh Allah, berupa makanan-makanan yang bermanfaat bagi jasmani, akal dan perilaku. Setiap yang bermanfaat itulah makanan yang thayyib. Adapun makanan-makanan yang berbahaya, itu semua termasuk khabis (buruk) [2].
Sisi ini, benar-benar menjadi sandaran dalam menentukan masalah tahlil (penghalalan) dan tahrim (pengharaman) dalam agama Islam yang hanif. Syaikh Shalih Al-Fauzan menggariskan kaidah dalam masalah ini, yaitu :”Setiap barang yang suci yang tidak mengandung madharat (bahaya) apapun, dari jenis biji-bijian, buah-buahan, (daging) binatang, itu halal. Dan setiap benda yang najis, seperti bangkai, darah atau barang yang tercemar najis, dan setiap yang mengandung madharat, semisal racun dan sesuatu yang serupa dengannya, hukumnya haram” [3]
ORIENTASI UMUM HUKUM-HUKUM ISLAM (MAQASHIDUSY SYARI’AH)
Tidak diragukan lagi, jika syari’at Islam yang lurus, misinya ialah mendatangkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, serta menampik seluruh kejelekan dan menekannya sekecil mungkin. Dalam Islam, ini merupakan prinsip yang penting, Ibnu Taimiyah rahimahullah acap kali menyatakan, bahwa syari’at (Islam) datang untuk menyuguhkan seluruh kemaslahatan dan melengkapinya, dan menghentikan seluruh kerusakan dan memperkecilnya [4]. Sehingga, segala hal yang baik, atau kebaikannya rajihah (dominan), maka syari’at memerintahkannya. Adapun sebuah perkara yang benar-benar jelas keburukannya, atau keburukannya rajihah (lebih kuat), maka syari’at akan melarangnya. [5]
Termasuk kaidah dan prinsip umum di atas, yaitu kaidah yang berbunyi : La dharara wala dhirar (tidak boleh menciptakan bahaya bagi diri sendiri dan membahayakan orang lain), adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan).
BETULKAH ROKOK BARANG YANG BURUK?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, secara jelas dapat kita lihat, dalam setiap kemasan dan tayangan iklan produk rokok, baik di media cetak maupun elektronik, selalu tertera pesan berupa peringatan yang baik, yaitu ; merokok dapat mengakibatkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin. Sehingga tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa rokok memang mengandung banyak bahan kimia yang membahayakan bagi manusia.
Ironisnya , “pesan atau peringatan baik” ini hanya sekedar pesan yang bersifat simbolis semata, bahkan sangat tidak efektif. Keberadaan pesan tersebut sama saja antara ada dan tidak adanya. Padahal telah diakui oleh para ahli, banyak bahaya yang ditimbulkan oleh sebatang rokok.
BAGAIMANA PULA DENGAN SYARIAT ISLAM?
Islam sangat menghormati jiwa. Karena itu, jika dalam kondisi yang benar-benar darurat, kita diharuskan makan meskipun barang tersebut haram. Begitu pula Islam melarang bunuh diri, dan lain sebagainya. Islam juga sangat menghargai akal manusia. Oleh sebab itu, Islam melarang benda-benda yang dapat menghilangkan kesadaran, baik yang hissi (benda padat semacam minuman keras, misalnya) atau bersifat maknawi, semacam judi, musik dan menyaksikan obyek-obyek yang diharamkan. Dan Islam juga benar-benar memperhatikan kesucian dan keselamatan an-nasl (keturunan). Maka, dianjurkan untuk menikah, persaksian dalam pernikahan, perhatian kepada anak-anak, melarang pernikahan dengan wanita pezina, larangan ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), dan sebagainya. [6]
Coba kita membandingkan nilai-nilai luhur dalam Islam ini, yang masuk dalam bingkai pemeliharaan dharuriyyatul-khams (lima perkara primer) dengan pesan atau peringatan yang melekat dalam setiap kemasan bungkus rokok. Hasinya, sangat bertentangan. Apalagi jika menghitung banyaknya uang yang dibelanjakan untuk membeli rokok, maka semakin jelas kebiasaan merokok sangat berseberangan dengan spirit pemeliharaan harta dalam Islam (hifzul mal).
BAWANG ATAUKAH ROKOK YANG MENYISAKAN BAU LEBIH BUSUK PADA MULUT ORANG?
Menyoal kegunaan bawang, setiap orang sudah mengetahui, hingga kelezatan kebanyakan makanan tidak lepas dari rempah-rempah ini. Akan tetapi harus dimengerti, yakni bagi orang yang mengkonsumsinya dalam keadaan mentah, ia tidak boleh masuk dan menghadiri shalat berjama’ah di masjid, sampai bau menyengat bawang dari mulutnya hilang.
Dari sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari penaklukan Khaibar.
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
“Baragsiapa yang makan dari pohon ini –yaitu bawang putih- janganlah ia mendekati masjid kami”.[7]
Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ
“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia menjauhi kami (atau berkata), hendaknya ia menjauhi masjid kami dan duduk saja di rumahnya”
Dalam riwayat lain.
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ اَلْخَبِيْثَةَ و قَالَ مَرَّةً مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
“Barangsiapa yang makan dari tanaman yang busuk ini : beliau (juga) pernah mengatakan barangsiapa makan bawang merah, bawang putih dan bawang bakung, hendaknya ia jangan mendekati masjid kami. Sebab malaikat terganggu dengan barang yang manusia terganggu dengannya” [8]
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyimpulkan, dalam hadits-hadits ini terdapat keterangan dibencinya makan bawang merah dan bawang putih ketika akan mendatangi masjid. Hal ini, karena Islam merupakan agama yang peduli dengan perasaan orang lain, menganjurkan bau yang normal dan moral yang baik. Tergolong dalam hukum ini juga, yaitu bawang putih, bawang merah dan jenis bawang bakung, serta setiap makanan yang mengandung bau tidak enak dan jenis lainnya.
Beliau menambahkan : Hukum –dalam masalah ini- di pelataran masjid dan tempat yang berada di dekatnya sama. Karena itu, Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata dalam khutbahnya : “Kemudian kalian, wahai orang-orang yang makan dari dua tanaman ini. Aku tidaklah mengangapnya, kecuali khabits (buruk), (yaitu) bawang merah dan bawang putih ini. Aku pernah melihat Rasulullah, bila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjumpainya baunya dari seseorang di dalam masjid, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkannya sampai Baqi. Barangsiapa memakannya hendaknya mematikan baunya dengan dimasak (dahulu)” [9]
Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan, setiap orang yang pada dirinya terdapat bau tidak enak, membuat orang lain terganggu, harus dikeluarkan dari masjid, meski harus dengan menyeret tangan dan kakinya, bukan dengan menarik jenggot dan rambutnya. Demikian yang termuat dalam (kitab) Majalis Al-Abrar. [10]
Imam An-Nawawi rahimahullah memasukkan hadits-hadits tersebut di atas dalam judul “Bab larangan bagi orang yang makan bawang putih dan bawang merah, atau bawang bakung dan makanan sejenis yang mempunyai bau tidak sedap dari mendatangi masjid, sampai baunya hilang dan dikeluarkan dari dalam masjid”.
Begitu pulalah yang terjadi dengan orang yang merokok. Kebiasan menghisap rokok telah menyisakan bekas bau busuk. Sehingga keberadaaan orang tersebut di tempat mulia, seperti rumah-rumah Allah dihalangi untuk sementara. Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyamakan hukumnya dengan hukum memakan bawang mentah. Disebabkan, terdapat kesamaan pada keduanya. Yaitu bau tidak enak yang menyengat.
Beliau berkata, “Faktor penyebab larangan menghadiri shalat jama’ah (bagi orang yang memakan bawang mentah) adalah bau yang busuk, sebagaimana tertuang pada sebagian hadits, dan terganggunya malaikat oleh apa saja yang mengganggu anak Adam, sperti terkandung dalam beberapa hadits, maka sesungguhnya, hukum rokok pun diikutsertakan dengan bawang merah dan dan bawang putih. Bahkan rokok, baunya lebih menusuk” [11]
Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata : “Hadits ini dan hadits shahih lainnya yang semakna, menujukkan dibencinya (makruh) seorang muslim mendatangi shalat jama’ah, selama bau busuk masih kentara pada dirinya. Baik, karena usai makan bawang merah atau putih, atau makanan yang berbau tajam lainnya. Seperti juga rokok , sampai baunya sirna. Selain rokok mengandung bau yang busuk, hukumnya (juga) diharamkan, (yakni dengan) menilik banyaknya bahaya yang terkandung di dalamnya, dan keburukannya yang sudah diketahui. Rokok masuk dalam konteks firman Allah.
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf : 157]
Dalam ayat lain.
يَسْئَلُونَكَ مَاذَآأُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
"Mereka menanyakan kepadamu : “Apakah yang dihalalkan bagi mereka”. Katakanlah : Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [Al-Maidah : 4]
Dan sudah diketahui, rokok bukan termasuk barang yang baik. Oleh karenanya, dapat dimengerti kalau rokok termasuk barang haram bagi umat ini” [12]
Kandungan surat Al-A’raf ayat 157 ini sudah cukup untuk menunjukkan kepada orang-orang yang berakal mengenai haramnya rokok. Ayat tersebut hanya membagi makanan dan minuman ke dalam dua jenis saja : tidak ada jenis yang ketiga. Makanan yang baik-baik diperbolehkan, dan makanan yang buruk diharamkan. Sekarang ini, siapakah yang berani mengatakan jika rokok itu baik dengan mempertimbangkan baunya, harta yang habis untuk membelinya, serta bahaya-bahaya fisik ataupun ekonomi yang muncul darinya?” [13]
Dalam Tanbihatun Ala Ba’dhil Akhtha ‘Allati Yaf’alluha Ba’dhul Mushallin. Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin berkata : “Terhadap pemakaian sesuatu yang menyebabkan bau busuk lagi dibenci oleh penciuman manusia, seperti rokok, syisyah (merokok dengan cerobong panjang yang dijumpai di wilayah Arab) yang lebih buruk dari bawang merah dan bawang putih, yang menyebabkan para malaikat dan para jama’ah terganggu, maka kewajiban para jama’ah shalat, agar datang (ke masjid) dengan aroma yang enak, jauh dari hal-hal yang buruk”.
TERAPI MELEPASKAN DIRI DARI ROKOK
Dalam kitab Min Adhrari-Muskirati wal Mukhaddirat, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, memberikan kiat bagi para pecandu rokok, agar terlepas dari kebiasaan buruk ini. [14]
Syaikh memberikan terapi.
1. Ketahuilah berdasarkan konsesus para dokter, merokok merupakan salah satu cara penganiayaan anda kepada tubuh anda yang indah.
2. Kenalilah bahaya-bahaya merokok ditinjau dari kesehatan, sosial dan ekonomi, dan sadarilah, Mulailah memikirkan untuk meninggalkannya, dan bulatkan tekad disertai tawakal kepada Allah.
3. Buatlah satu daftar harian tentang keburukan-keburukan rokok terhadap diri anda dan kawan-kawan anda.
4. Jauhilah sebisa mungkin bergaul dengan para perokok dan dari bau rokok. Usahakan hidup dalam suasana udara yang segar dan sibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat.
5. Gunakan siwak atau benda untuk menggosok gigi, atau dengan lainnya, jika anda merasakan keinginan kepada rokok.
6. Konsumsilah segelas juice lemon, anggur dan jeruk. Karena bisa mengeliminasi hasrat merokok.
7. Merokok juga merupakan kebiasaan yang bisa berubah. Artinya, meninggalkan rokok bukan perkara mustahil.
8. Bila anda ingin membeli atau mengkonsumsinya, pikirkanlah, apakah ia halal ataukah haram? Apakah bermanfaat ataukah mengandung bahaya? Apakah termasuk barang yang baik ataukah keji? Maka anda akan menjumpai jawaban, bahwa rokok itu haram, berbahaya dan barang yang keji.
9. Kalau anda ragu-ragu untuk meninggalkan rokok, sungguh telah banyak orang yang telah berhasil memutuskan untuk tidak merokok. Artinya, putus hubungan dengan rokok bukan kejadian mustahil.
10. Anda harus menyadari bahwa rokok sulit untuk dikatakan bukan barang haram, karena melihat dampak buruknya bagi perokok aktif maupun pasif.
11. Memohon pertolongan kepada Allah agar memudahkan bebas dari jeratan rokok
ENGKAU TELAH MENYAKITI KAMI DENGAN ASAP ROKOK
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman mengatakan, bahwa kebiasaan merokok termasuk dapat merusak kehormatan, dikarenakan hukumnya haram. Binatang-binatang pun tidak menyukainya. Bau busuknya telah mengganggu banyak manusia, dan malaikat terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia. Terlebih lagi jika memperhatikan bahaya-bahaya yang tidak terhitung jumlahnya. Rokok tidak dikonsumsi, kecuali memperlihatkan gambaran yang buruk menurut pandangan para ulama (rabbani). Akan tetapi, orang-orang kebanyakan begitu terjerat olehnya. Sampai ada yang berbuka puasa dengan menghisap rokok terlebih dahulu, atau untuk memulai makan atau minum. La haula wala quwwata illa billah. [15]
Sehingga, bila masih saja ada seseorang yang membela diri dengan tetap berbuat buruk, misalnya merokok, itu menandakan pada orang tersebut ada sesuatu yang rusak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “ Seseorang yang sudah rusak jiwanya, atau keseimbangan dirinya, ia akan menyukai dan menikmati perkara-perkara yang membahayakan dirinya. Bahkan ia begitu merindukannya sampai merusak akal, agama, akhlak, jasmani dan hartanya”[16]
Kesimpulan yang bisa didapatkan berdasarkan kaidah-kaidah universal yang menjadi spirit agama Islam, disertai beberapa keterangan ulama rabbani, maka kita mengetahui, rokok bukan termasuk barang-barang yang pantas dinikmati oleh seorang muslim. Ini mengingat, besarnya bahaya yang timbul dari rokok. Apalagi bila disulut oleh sekian banyak orang secara rutin, maka semakin meyakinkan bahwa tidak ada pilihan lain. Jika rokok harus ditinggalkan. Gangguan kesehatan pada perokok aktif dan pasif, gangguan sosial dan ekonomi sudah tidak terelakkan, dan semakin menguatkan pandangan, bila rokok hanya akan membuat hidup lebih redup. Sehingga bila masih diperdebatkan boleh atau tidak untuk mengkonsumsinya, akan memporak-porandakan kaidah umum yang melekat pada syari’at Islam, yang menjungjung tinggi dalam melindungi jiwa, harta, keturunan dan kemaslahatan umum.
Rumah yang baik adalah rumah yang tidak terdapat korek penyulut rokok ataupun asbak. Baik barang itu berasal dari yang promosi gratisan atau lainnya. Sepertinya perlu menempelkan peringatan tentang larangan merokok di rumah masing-masing, sebagai sarana untuk mengingatkan orang-orang yang hendak merokok dengan cara yang baik, sehingga mengurungkannya.
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
_______
Footnote
[1]. Taisir Karimir Rahman hal. 553 Muassasah Risalah I Th.1423H – 2002M
[2]. Al-Athimah, Dr Shalih Al-Fauzan, Maktabah Al-Ma’arif, Cetakan II, Tahun 1419H – 1999M, halaman 18.
[3]. Al-Athimah, Dr Shalih Al-Fauzan, halaman 28
[4]. Majmu Fatawa (1/265) dinukil dari Maqashidusy Syari’ah Inda Ibni Taimiyah, Dr Yusuf Ahmad Muhammad Al-Badawi, cetakan I Tahun 1421H – 2000M
[5]. Maqashidusy Syari’ah Inda Ibni Taimiyah, halaman 287
[6]. Maqashidusy Syari’ah Inda Ibni Taimiyah, halaman 461-479
[7]. HR Al-Bukhari no. 853, 4215, 4217, 4218, 5521, 5522 dan Muslim no. 561
[8]. HR Muslim no. 564
[9]. HR Muslim no. 567
[10]. Fatwa Fi Hukmid Dukhan, dinukil dari Al-Qaulul Mubin fi Akhta-il Mushallin, halaman 199
[11]. Al-Qaulul Mubin, Masyhur Hasan Alu Salman, halaman 199
[12]. Fatawa (1/82), dinukil dari Al-Qaulul Mubin, halaman 200
[13]. Akhthar Tuhaddidul Buyut, darul Wathan, Cetakan I Tahun 1411H, halaman 36-37.
[14]. Min adhraril Muskirati wal Mukhaddirat, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Penerbit Wizarah Dakhiliyyah KSA, Cetakan II, Tahun 1404H, halaman 53. Da’it-Tadkhin Wabda-il Hayah. Dr Ahmad bin Abdir Razzaq Bafarath dan Abdul Majid bin Abdul Karim Ad-Darwisy, halaman 22-23.
[15]. Al-Muru’ah wa Khawarimuha, Masyhur Hasan Alu Salman, Dar Ibni Affan, Cetakan I Tahun 1415H-1995M, halaman 118
[16]. Majmu Fatawa (19/34) dinukil dari Al-Maqashid, halaman 461
UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN TERHADAP PERDAGANGAN
PEREMPUAN (TRAFFICKING) DI INDONESIA
Abstrak
Perdagangan orang yang menjadi korban rentan terhadap perempuan. Korban perdagangan perempuan biasanya terjadi diawali dengan penipuan, kemudian diperlakukan tidak manusiawi dan dieksploitasi. Bentuk eksploitasi di antaranya korban bekerja yang mengarah kepada praktek seksual, perbudakan, dan perbuatan transplantasi organ tubuh sampai pada penjualan bayi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Dengan latar belakang permasalahan tersebut, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah bagaimana upaya perlindungan korban terhadap perdagangan perempuan dan faktor apa yang menyebabkan terjadinya perdagangan perempuan terjadi, serta bagaimana perlindungan hukum terhadap korban?
Penulisan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang perlindungan korban perdagangan perempuan, yang berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan. Dan diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas dan instansi terkait bahwa perdagangan orang (perempuan) merupakan perbuatan tindak pidana. Penulisan ini dilakukan secara deskriptif dengan pendekatan normatif.
Hasil penulisan ini yaitu bahwa perlindungan korban ada beberapa bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada korban yaitu pemberian restitusi, kompensasi, rehabilitasi, layanan konseling, bantuan hukum. Faktor yang menyebabkan terjadi perdagangan perempuan dan berkembang adalah: ekologis, ekonomi, budaya dan penegakan hukum, dan berkembangnya atau meningkatnya tindak pidana perdagangan orang karena unsur-unsur pola serta jaringan kejahatan sehingga dapat menunjukkan bahwa sistem hukum tidak mampu untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut. Upaya perlindungan hukum yaitu Undang- Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban termasuk peraturan baru sehingga belum terlihat efektifitas peraturan tersebut.
A. PENDAHULUAN
Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi banyak perhatian baik tingkat Asia maupun tingkat dunia. Perdagangan perempuan di Indonesia, terjadi tidak hanya menyangkut di dalam Negara Indonesia saja yaitu misalnya perdagangan orang antar pulau tetapi perdagangan orang antar Negara, yaitu Indonesia dengan Negara-negara lain. Maraknya issue perdagangan perempuan diawali dengan meningkatnya pencari kerja baik laki-laki maupun perempuan bahkan anak-anak untuk bermigrasi ke luar daerah sampai ke luar negeri. Seiring dengan mencari pekerjaan mereka rentan terjebak dalam perdagangan perempuan. Dilihat dari awalnya mencari pekerjaan, maka faktor penyebab yang mendorong terjadinya perdagangan perempuan adalah faktor kemiskinan, ketidaktersediaan lapangan kerja, perubahan orientasi pembangunan dari pertanian ke industri serta krisis ekonomi.
Perdagangan perempuan tidak hanya terjadi di Indonesia saja sebagai Negara berkembang, melainkan juga di alami oleh negara berkembang lainnya seperti Vietnam, Srilangka, Thailand dan Philipina. Hal ini merupakan akibat ketidakpastian dan ketidak mampuan menghadapi persaingan bebas dari konsep liberalisme ekonomi di era globalisasi, yang mempunyai dampak cukup kompleks terutama terhadap peningkatan peran dan kedudukan perempuan dalam bidang ekonomi baik tingkat nasional maupun internasional. Pada tingkat dunia, perdagangan perempuan terkait erat dengan kriminalitas transnasional dan dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan merendahkan martabat bangsa dan Negara serta merupakan kejahatan kemanusiaan karena memperlakukan korban semata sebagai komoditi yang dibeli, dijual, dikirim dan dijual kembali. (Laporan Dunia IV tentang Perempuan dan Pembangunan (1999).
Faktor kemiskinan dan tidak tersedianya lapangan kerja di pedesaan telah mendorong pencari kerja baik laki-laki maupun perempuan dan bahkan anak-anak untuk berimigrasi ke luar daerah sampai ke luar negeri guna mencari pekerjaan.
Dari faktor ini di tambah pendidikan dan keterbatasan informasi yang dimiliki sehingga menyebabkan mereka rentan terjebak dalam perdagangan orang. Korban perdagangan orang pada umumnya terjadi pada perempuan dan anak-anak karena merekalah kelompok yang sering menjadi sasaran dan dianggap paling rentan. Sebab korban perdagangan perempuan biasanya terjadi diawali dengan penipuan, kemudian diperlakukan tidak manusiawi dan dieksploitasi.
Bentuk eksploitasi diantaranya korban bekerja yang mengarah kepada praktek seksual, perbudakan, dan perbuatan transplantasi organ tubuh sampai pada penjualan bayi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Kasus Perdagangan perempuan di Indonesia, terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bali, Medan, Padang, Pontianak, Makasar dan Menado.
Dengan semakin menunjukan kecenderungan terus meningkat kasus perdagangan perempuan, maka perlu upaya penanggulangan masalah perdagangan perempuan. Adapun Economy and Social Commision an Asia Pasific (ESCAP) melaporkan bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga atau terendah dalam upaya penanggulanggan masalah perdagangan perempuan, sehingga Indonesia diasumsikan sebagai Negara yang tidak sungguh-sungguh menangani masalah ini, karena pada saat itu belum memiliki perangkat perundang-undangan yang dapat mencegah, melindungi dan menolong korban, serta tidak memiliki perundang-undangan untuk melakukan penghukuman pelaku perdagangan orang. Meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hanya satu Pasal 297 yang mengatur secara eksplisit tentang perdagangan perempuan dan anak laki-laki, tetapi ancaman hukumannya masih ringan. Perdagangan anak juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak.
Oleh karena itu, maka perlu ada peraturan yang khusus tentang perdagangan perempuan dan mencantumkan perlindungan terhadap korban perdagangan orang. Perdagangan orang (perdagangan perempuan) adalah menyangkut hubungan perilaku manusia, sebagaimana tercantum dalam tema, maka judul penulisannya adalah “Upaya Perlindungan Korban Terhadap Perdagangan Perempuan Di Indonesia”. Berdasarkan uraian di atas, maka perlu di adakan studi pustaka tentang bagaimana upaya perlindungan korban terhadap perdagangan perempuan Di Indonesia”,dengan harapan dapat meminimalisir korban dari kejahatan perdagangan perempuan Di Indonesia, sehingga korban mendapatkan haknya untuk dilindungi.
Adapun tujuan penulisan yaitu untuk memberikan informasi tentang perlindungan korban perdagangan perempuan, yang berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan. Dan diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas dan instansi terkait bahwa perdagangan orang (perempuan) merupakan perbuatan tindak pidana.
B. KERANGKA BERFIKIR
Kata perlindungan merupakan upaya menempatkan seseorang diberikan kedudukan istimewa. Sedangkan korban pada dasarnya adalah orang, baik sebagai individu, kelompok ataupun masyarakat yang telah menderita kerugian yang secara langsung telah terganggu akibat pengalamannya sebagai sasaran dari kejahatan. Jadi yang dimaksud perlindungan korban adalah segala pemberian bantuan untuk memberikan sara aman kepada korban dan segala upaya untuk mengembalikan kepada keadaan semula, yaitu dikembali keadaan korban sebelum menjadi korban. Menurut M. Solli Lubis, perlindungan hukum berarti perlindungan yang diberikan melalui hukum (rechts bescherming, legal protection) terhadap status (kedudukan) ataupun hak, misalnya hak memilih, hak dipilih, hak berusaha, atau hak khusus sebagai warga Negara sebagai penduduk Negara, rakyat dan sebagainya. (Andi Indrianti Arief, 1995, hal.2)
Secara konstitusional Negara wajib menyelenggarakan perlindungan bagi warga negaranya. Sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Perlunya diberikan perlindungan hukum bagi korban kejahatan secara memadai tidak saja merupakan isu nasional, tetapi juga internasional. Oleh karena itu, masalah ini perlu memperoleh perhatian yang serius. Pentingnya perlindungan korban kejahatan memperoleh perhatian serius, dapat dilihat dari Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power oleh PBB, sebagai hasil dari The Seventh United Nation Conggres on the Prevention of
Crime and The treatment of Offenders, yang berlangsung di Milan, Italia, September 1985. Salah satu rekomendasinya yaitu bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya ditujukan bagi korban kejahatan (victims of crime), tetapi juga perlindungan terhadap korban akibat penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dalam memberikan perlindungan bagi korban, hal ini tidak lepas dari masalah keadilan dan hak asasi manusia, di mana banyak peristiwa yang ditemukan korban kejahatan kurang memperoleh perlindungan hukum yang memadai, oleh karena itu perlu perhatian dari pemerintah secara serius, dan memang bukan merupakan pekerjaan yang sederhana untuk direalisasikan dalam upaya menegakan hukum. Meskipun secara jelas falsafah hidup bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pancasila Sila ke dua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab serta Sila ke lima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting karena masyarakat baik kelompok maupun perorangan, dapat menjadi korban kejahatan. dan hal ini merupakan bagian dari perlindungan kepada masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti pemberian restitusi dan kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum.
Pertumbuhan dan perkembangan kejahatan tidak terlepas dari korban. Korban tidak saja dipahami sebagai objek dari suatu kejahatan, akan tetapi dipahami sebagai subjek yang perlu mendapat perlindungan baik secara sosial dan hukum. Pada dasarnya korban adalah orang, baik sebagai individu, kelompok ataupun masyarakat yang telah menderita kerugian yang secara langsung telah terganggu akibat pengalamannya sebagai sasaran dari kejahatan. Mengenai kerugian korban, Separovic mengatakan bahwa kerugian korban yang harus diperhitungkan tidak harus selalu berasal dari kerugian karena menjadi korban kejahatan, tetapi kerugian atas terjadinya pelanggaran atau kerugian yang ditimbulkan karena tidak dilakukannya suatu pekerjaan. Walaupun yang disebut terakhir lebih banyak merupakan persoalan perdata, pihak yangndirugikan tetap saja termasuk dalam kategori korban karena ia mengalami kerugian baik secara materiil maupun secara mental.
Adapun pengertian korban kejahatan berdasarkan deklarasi PBB dalam “Declaration of Basic Principles of Justice for Victim of Crime and Abuse of Power 1985” pada angka 1 disebutkan bahwa korban kejahatan adalah :
“Victims means person who, individually or collectively, heve suffered harm, including physical or mental injury, emotional suffering, economic loss or substansial impairment of their fundamental right, through acts or omissions that are in violation of criminal laws operative within member state, including those laws proscribing criminal abuse of power”.
Sejalan dengan pengertian di atas, (Arif Gosita, 1993) memberikan pengertian korban adalah :
“Mereka yang menderita jasmani dan rohani sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi pihak yang dirugikan”.
Sedangkan (Muladi, 1992) mengatakan bahwa : “Korban (Victims) adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi, atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing Negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.”
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat: Korban adalah orang perorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, terror, dan kekerasan pihak manapun.
Terminologi istilah perdangan orang (perdagangan perempuan) termasuk hal yang baru di Indonesia. Fenomena tentang perdagangan orang telah ada sejak tahun 1949 yaitu sejak ditandatangani Convention on Traffic in Person.
Hal ini kemudian berkembang ketika banyak laporan tentang terjadinya tindakan perdagangan perempuan pada Beijing Plat Form of Action yang dilanjutkan dengan Convention on Elimination of All Form of Descrimination Agains Women (CEDAW) dan telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1984 tentang Penghapusan segala Bentuk Deskriminasi terhadap Perempuan. Kemudian dipertegas dalam agenda Global Alliance Agains Traffic in Women (GAATW) di Thailand tahun 1994.
Definisi tentang perdagangan perempuan menurut GAATW adalah : “Semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, tranportasi di dalam atau melintas perbatasan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan termasuk penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan atau penyalahgunaan kekerasan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik, seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau ikatan kerja atau dalam kondisi seperti perbudakan di dalam suatu lingkungan lain dari tempat di mana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali”. PBB dalam siding umum tahun 1994 menyetujui resolusi menentang perdagangan perempuan dan anak perempuan, memberikan definisi sebagai berikut: “Permindahan orang melewati batas nasional dan internasional secara gelap dan melanggar hukum, terutama dari Negara berkembang dan dari Negara dalam transisi ekonomi, dengan tujuan memaksa perempuan dan anak perempuan masuk ke dalam situasi penindasan dan eksploitasi secara seksual dan ekonomi, sebagaimana juga tindakan illegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan manusia seperti pekerja paksa domestik, kawin palsu, pekerja gelap dan adopsi palsu demi kepentingan perekrutan, perdagangan dan sindikat kejahatan”. Definisi lain yang secara substansial lebih rinci dan operasional dikeluarkan oleh PBB dalam protokol yaitu Protokol untuk mencegah, menekan dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan anak-anak. Tambahan untuk konvensi PBB menentang Kejahatan Teroganisasi Transnasional tahun 2000 menyebutkan definisi perdagangan yang paling diterima secara umum dan digunakan secara luas. Pasal 3 protokol ini menyatakan sebagai berikut :
a. Perdagangan Manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan orang, baik di bawah ancaman atau secara paksa atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan atau penyalahgunaan wewenang atau situasi retan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan guna memperoleh persetujuan dari seseorang yang memiliki control atas orang lain untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual yang lain, kerja paksa atau wajib kerja paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang mirip dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh;
b. Persetujuan korban perdagangan manusia atau eksploitasi yang dimaksud dalam ayat (a) pasal ini menjadi tidak relevan ketika cara-cara yang disebutkan pada ayat(a) digunakan ;
c. Perekrutan, pengangkutan, pemindahan dan penampungan atau penerimaan anak-anak untuk tujuan eksploitasi harus dianggap sebagai perdagangan manusia walaupun ketika hal ini tidak melibatkan cara-cara yang disebutkan dalam ayat (a) pasal ini;
d. Anak-anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun. Sejak disyahkannya Undang- Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu bulan April 2007, maka yang dimaksud dengan perdagangan orang termasuk perdagangan perempuan adalah: Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pengertian perdagangang orang dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang itu tidak jauh berbeda dengan pengertian dalam protokol yang dikeluarkan oleh PBB.
PEREMPUAN (TRAFFICKING) DI INDONESIA
Abstrak
Perdagangan orang yang menjadi korban rentan terhadap perempuan. Korban perdagangan perempuan biasanya terjadi diawali dengan penipuan, kemudian diperlakukan tidak manusiawi dan dieksploitasi. Bentuk eksploitasi di antaranya korban bekerja yang mengarah kepada praktek seksual, perbudakan, dan perbuatan transplantasi organ tubuh sampai pada penjualan bayi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Dengan latar belakang permasalahan tersebut, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah bagaimana upaya perlindungan korban terhadap perdagangan perempuan dan faktor apa yang menyebabkan terjadinya perdagangan perempuan terjadi, serta bagaimana perlindungan hukum terhadap korban?
Penulisan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang perlindungan korban perdagangan perempuan, yang berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan. Dan diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas dan instansi terkait bahwa perdagangan orang (perempuan) merupakan perbuatan tindak pidana. Penulisan ini dilakukan secara deskriptif dengan pendekatan normatif.
Hasil penulisan ini yaitu bahwa perlindungan korban ada beberapa bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada korban yaitu pemberian restitusi, kompensasi, rehabilitasi, layanan konseling, bantuan hukum. Faktor yang menyebabkan terjadi perdagangan perempuan dan berkembang adalah: ekologis, ekonomi, budaya dan penegakan hukum, dan berkembangnya atau meningkatnya tindak pidana perdagangan orang karena unsur-unsur pola serta jaringan kejahatan sehingga dapat menunjukkan bahwa sistem hukum tidak mampu untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut. Upaya perlindungan hukum yaitu Undang- Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban termasuk peraturan baru sehingga belum terlihat efektifitas peraturan tersebut.
A. PENDAHULUAN
Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi banyak perhatian baik tingkat Asia maupun tingkat dunia. Perdagangan perempuan di Indonesia, terjadi tidak hanya menyangkut di dalam Negara Indonesia saja yaitu misalnya perdagangan orang antar pulau tetapi perdagangan orang antar Negara, yaitu Indonesia dengan Negara-negara lain. Maraknya issue perdagangan perempuan diawali dengan meningkatnya pencari kerja baik laki-laki maupun perempuan bahkan anak-anak untuk bermigrasi ke luar daerah sampai ke luar negeri. Seiring dengan mencari pekerjaan mereka rentan terjebak dalam perdagangan perempuan. Dilihat dari awalnya mencari pekerjaan, maka faktor penyebab yang mendorong terjadinya perdagangan perempuan adalah faktor kemiskinan, ketidaktersediaan lapangan kerja, perubahan orientasi pembangunan dari pertanian ke industri serta krisis ekonomi.
Perdagangan perempuan tidak hanya terjadi di Indonesia saja sebagai Negara berkembang, melainkan juga di alami oleh negara berkembang lainnya seperti Vietnam, Srilangka, Thailand dan Philipina. Hal ini merupakan akibat ketidakpastian dan ketidak mampuan menghadapi persaingan bebas dari konsep liberalisme ekonomi di era globalisasi, yang mempunyai dampak cukup kompleks terutama terhadap peningkatan peran dan kedudukan perempuan dalam bidang ekonomi baik tingkat nasional maupun internasional. Pada tingkat dunia, perdagangan perempuan terkait erat dengan kriminalitas transnasional dan dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan merendahkan martabat bangsa dan Negara serta merupakan kejahatan kemanusiaan karena memperlakukan korban semata sebagai komoditi yang dibeli, dijual, dikirim dan dijual kembali. (Laporan Dunia IV tentang Perempuan dan Pembangunan (1999).
Faktor kemiskinan dan tidak tersedianya lapangan kerja di pedesaan telah mendorong pencari kerja baik laki-laki maupun perempuan dan bahkan anak-anak untuk berimigrasi ke luar daerah sampai ke luar negeri guna mencari pekerjaan.
Dari faktor ini di tambah pendidikan dan keterbatasan informasi yang dimiliki sehingga menyebabkan mereka rentan terjebak dalam perdagangan orang. Korban perdagangan orang pada umumnya terjadi pada perempuan dan anak-anak karena merekalah kelompok yang sering menjadi sasaran dan dianggap paling rentan. Sebab korban perdagangan perempuan biasanya terjadi diawali dengan penipuan, kemudian diperlakukan tidak manusiawi dan dieksploitasi.
Bentuk eksploitasi diantaranya korban bekerja yang mengarah kepada praktek seksual, perbudakan, dan perbuatan transplantasi organ tubuh sampai pada penjualan bayi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Kasus Perdagangan perempuan di Indonesia, terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bali, Medan, Padang, Pontianak, Makasar dan Menado.
Dengan semakin menunjukan kecenderungan terus meningkat kasus perdagangan perempuan, maka perlu upaya penanggulangan masalah perdagangan perempuan. Adapun Economy and Social Commision an Asia Pasific (ESCAP) melaporkan bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga atau terendah dalam upaya penanggulanggan masalah perdagangan perempuan, sehingga Indonesia diasumsikan sebagai Negara yang tidak sungguh-sungguh menangani masalah ini, karena pada saat itu belum memiliki perangkat perundang-undangan yang dapat mencegah, melindungi dan menolong korban, serta tidak memiliki perundang-undangan untuk melakukan penghukuman pelaku perdagangan orang. Meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hanya satu Pasal 297 yang mengatur secara eksplisit tentang perdagangan perempuan dan anak laki-laki, tetapi ancaman hukumannya masih ringan. Perdagangan anak juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak.
Oleh karena itu, maka perlu ada peraturan yang khusus tentang perdagangan perempuan dan mencantumkan perlindungan terhadap korban perdagangan orang. Perdagangan orang (perdagangan perempuan) adalah menyangkut hubungan perilaku manusia, sebagaimana tercantum dalam tema, maka judul penulisannya adalah “Upaya Perlindungan Korban Terhadap Perdagangan Perempuan Di Indonesia”. Berdasarkan uraian di atas, maka perlu di adakan studi pustaka tentang bagaimana upaya perlindungan korban terhadap perdagangan perempuan Di Indonesia”,dengan harapan dapat meminimalisir korban dari kejahatan perdagangan perempuan Di Indonesia, sehingga korban mendapatkan haknya untuk dilindungi.
Adapun tujuan penulisan yaitu untuk memberikan informasi tentang perlindungan korban perdagangan perempuan, yang berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan. Dan diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas dan instansi terkait bahwa perdagangan orang (perempuan) merupakan perbuatan tindak pidana.
B. KERANGKA BERFIKIR
Kata perlindungan merupakan upaya menempatkan seseorang diberikan kedudukan istimewa. Sedangkan korban pada dasarnya adalah orang, baik sebagai individu, kelompok ataupun masyarakat yang telah menderita kerugian yang secara langsung telah terganggu akibat pengalamannya sebagai sasaran dari kejahatan. Jadi yang dimaksud perlindungan korban adalah segala pemberian bantuan untuk memberikan sara aman kepada korban dan segala upaya untuk mengembalikan kepada keadaan semula, yaitu dikembali keadaan korban sebelum menjadi korban. Menurut M. Solli Lubis, perlindungan hukum berarti perlindungan yang diberikan melalui hukum (rechts bescherming, legal protection) terhadap status (kedudukan) ataupun hak, misalnya hak memilih, hak dipilih, hak berusaha, atau hak khusus sebagai warga Negara sebagai penduduk Negara, rakyat dan sebagainya. (Andi Indrianti Arief, 1995, hal.2)
Secara konstitusional Negara wajib menyelenggarakan perlindungan bagi warga negaranya. Sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Perlunya diberikan perlindungan hukum bagi korban kejahatan secara memadai tidak saja merupakan isu nasional, tetapi juga internasional. Oleh karena itu, masalah ini perlu memperoleh perhatian yang serius. Pentingnya perlindungan korban kejahatan memperoleh perhatian serius, dapat dilihat dari Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power oleh PBB, sebagai hasil dari The Seventh United Nation Conggres on the Prevention of
Crime and The treatment of Offenders, yang berlangsung di Milan, Italia, September 1985. Salah satu rekomendasinya yaitu bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya ditujukan bagi korban kejahatan (victims of crime), tetapi juga perlindungan terhadap korban akibat penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dalam memberikan perlindungan bagi korban, hal ini tidak lepas dari masalah keadilan dan hak asasi manusia, di mana banyak peristiwa yang ditemukan korban kejahatan kurang memperoleh perlindungan hukum yang memadai, oleh karena itu perlu perhatian dari pemerintah secara serius, dan memang bukan merupakan pekerjaan yang sederhana untuk direalisasikan dalam upaya menegakan hukum. Meskipun secara jelas falsafah hidup bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pancasila Sila ke dua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab serta Sila ke lima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting karena masyarakat baik kelompok maupun perorangan, dapat menjadi korban kejahatan. dan hal ini merupakan bagian dari perlindungan kepada masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti pemberian restitusi dan kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum.
Pertumbuhan dan perkembangan kejahatan tidak terlepas dari korban. Korban tidak saja dipahami sebagai objek dari suatu kejahatan, akan tetapi dipahami sebagai subjek yang perlu mendapat perlindungan baik secara sosial dan hukum. Pada dasarnya korban adalah orang, baik sebagai individu, kelompok ataupun masyarakat yang telah menderita kerugian yang secara langsung telah terganggu akibat pengalamannya sebagai sasaran dari kejahatan. Mengenai kerugian korban, Separovic mengatakan bahwa kerugian korban yang harus diperhitungkan tidak harus selalu berasal dari kerugian karena menjadi korban kejahatan, tetapi kerugian atas terjadinya pelanggaran atau kerugian yang ditimbulkan karena tidak dilakukannya suatu pekerjaan. Walaupun yang disebut terakhir lebih banyak merupakan persoalan perdata, pihak yangndirugikan tetap saja termasuk dalam kategori korban karena ia mengalami kerugian baik secara materiil maupun secara mental.
Adapun pengertian korban kejahatan berdasarkan deklarasi PBB dalam “Declaration of Basic Principles of Justice for Victim of Crime and Abuse of Power 1985” pada angka 1 disebutkan bahwa korban kejahatan adalah :
“Victims means person who, individually or collectively, heve suffered harm, including physical or mental injury, emotional suffering, economic loss or substansial impairment of their fundamental right, through acts or omissions that are in violation of criminal laws operative within member state, including those laws proscribing criminal abuse of power”.
Sejalan dengan pengertian di atas, (Arif Gosita, 1993) memberikan pengertian korban adalah :
“Mereka yang menderita jasmani dan rohani sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi pihak yang dirugikan”.
Sedangkan (Muladi, 1992) mengatakan bahwa : “Korban (Victims) adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi, atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing Negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.”
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat: Korban adalah orang perorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, terror, dan kekerasan pihak manapun.
Terminologi istilah perdangan orang (perdagangan perempuan) termasuk hal yang baru di Indonesia. Fenomena tentang perdagangan orang telah ada sejak tahun 1949 yaitu sejak ditandatangani Convention on Traffic in Person.
Hal ini kemudian berkembang ketika banyak laporan tentang terjadinya tindakan perdagangan perempuan pada Beijing Plat Form of Action yang dilanjutkan dengan Convention on Elimination of All Form of Descrimination Agains Women (CEDAW) dan telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1984 tentang Penghapusan segala Bentuk Deskriminasi terhadap Perempuan. Kemudian dipertegas dalam agenda Global Alliance Agains Traffic in Women (GAATW) di Thailand tahun 1994.
Definisi tentang perdagangan perempuan menurut GAATW adalah : “Semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, tranportasi di dalam atau melintas perbatasan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan termasuk penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan atau penyalahgunaan kekerasan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik, seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau ikatan kerja atau dalam kondisi seperti perbudakan di dalam suatu lingkungan lain dari tempat di mana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali”. PBB dalam siding umum tahun 1994 menyetujui resolusi menentang perdagangan perempuan dan anak perempuan, memberikan definisi sebagai berikut: “Permindahan orang melewati batas nasional dan internasional secara gelap dan melanggar hukum, terutama dari Negara berkembang dan dari Negara dalam transisi ekonomi, dengan tujuan memaksa perempuan dan anak perempuan masuk ke dalam situasi penindasan dan eksploitasi secara seksual dan ekonomi, sebagaimana juga tindakan illegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan manusia seperti pekerja paksa domestik, kawin palsu, pekerja gelap dan adopsi palsu demi kepentingan perekrutan, perdagangan dan sindikat kejahatan”. Definisi lain yang secara substansial lebih rinci dan operasional dikeluarkan oleh PBB dalam protokol yaitu Protokol untuk mencegah, menekan dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan anak-anak. Tambahan untuk konvensi PBB menentang Kejahatan Teroganisasi Transnasional tahun 2000 menyebutkan definisi perdagangan yang paling diterima secara umum dan digunakan secara luas. Pasal 3 protokol ini menyatakan sebagai berikut :
a. Perdagangan Manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan orang, baik di bawah ancaman atau secara paksa atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan atau penyalahgunaan wewenang atau situasi retan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan guna memperoleh persetujuan dari seseorang yang memiliki control atas orang lain untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual yang lain, kerja paksa atau wajib kerja paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang mirip dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh;
b. Persetujuan korban perdagangan manusia atau eksploitasi yang dimaksud dalam ayat (a) pasal ini menjadi tidak relevan ketika cara-cara yang disebutkan pada ayat(a) digunakan ;
c. Perekrutan, pengangkutan, pemindahan dan penampungan atau penerimaan anak-anak untuk tujuan eksploitasi harus dianggap sebagai perdagangan manusia walaupun ketika hal ini tidak melibatkan cara-cara yang disebutkan dalam ayat (a) pasal ini;
d. Anak-anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun. Sejak disyahkannya Undang- Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu bulan April 2007, maka yang dimaksud dengan perdagangan orang termasuk perdagangan perempuan adalah: Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pengertian perdagangang orang dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang itu tidak jauh berbeda dengan pengertian dalam protokol yang dikeluarkan oleh PBB.
malem niy la9i bosen,dari abis magrib tadi udah d dpn tumpukan kertas.ar9h,suasana yg membosankan sangadh.pengennya OL tp udah gag mungkin.Hm,nunggu duit ngumpul dulu buat beli m0dem usb aja biar bisa OL sepuas hati. Suasana lebaran kali niy lbh parah dr ta0n kmren..2b c0ntinue,listrik mati
Aku berniat menyeberang ke rumah sakit Borromeus, mencari telepon umum. Memang tak bisa menghubungi telepon genggam, tetapi setidaknya ia bisa menghubungi Elynopatan. Dan Yugi, sepupu Rara, akan memberinya jawaban.
Begitu Adit sampai di boulevard pemisah jalan, matanya menangkap seorang gadis dengan setelan warna biru langit. Rara! Ia berdiri di sisi pintu pagar rumah sakit. Kenapa ada di
“Rara!” seru Adit. Pada panggilan ketiga, Rara menoleh. Ketika itu, hampir saja Rara naik angkutan
Adit menemukan wajah Rara yang murung. Mirip langit mendung. Bibir indahnya tetap terkatup.
Rara menggeleng, “Aku harus pulang ke
Kening Adit mengernyit. “
“Ayahku sakit, “jawab Rara pendek. Matanya merebak basah.
“Di rumah atau di rumah sakit?”
Rara menimang-nimang hpnya. “Di rumah,sih.”
Adit menarik nafas lega. Setidaknya lebih terasa menentramkan dibanding jika harus rawat inap. Tapi, apakah Rara akan mengorbankan satu mata pelajaran terakhir?
“Mau kuantar ke
Mata Rara berbinar. “Kamu tidak ada tugas?”
“Sebenarnya ada, tapi boleh dikumpulkan minggu depan, “sahut Adit, seraya membayangkan, tidak akan tidur pada tiga malam berikutnya. Portofolio Nirmala Dwimatra, untuk mata kuliah dasar, memerlukan banyak gambar yang harus diselesaikan. Lengkap dengan konsep warna.
“Apa yang kamu pikirkan?” Rara menatap bimbang. “Aku bisa pulang sendiri,kok. Diantar sampai stasiun saja.”
“Aku hanya perlu pamit Anjar atau Banu, takut mereka mencari, “sahut Adit.
“Pakai ini,”Rara mengangsurkan hp-nya.
Stasiun Surabaya Gubeng memberikan bayang-bayangan memanjang ke timur. Matahari senja memasuki rongga peron, terpantul di atas licin rel. Mata Adit menyipit oleh silau surya senja. Begitu lekas gerimis terusir. Meninggalkan selapis pelangi yang memukau.
Ia telah mendapatkan dua tiket kereta.
Menghampiri Rara yang duduk di sudut Dunkin’ Donuts dengan segelas cokelat dingin. Adit ikut menyeruput dari sedotan. “Sepuluh menit lagi,”katanya. “Kita cari nomor tempat duduk, yuk!”
Rara membayar, lalu mengikuti Adit melangkah ke arah gerbong.
“Apa di Malang bisa belajar?”
“Aku sudah belajar. Nggak perlu khawatir. Jemput aku,ya?Di sini saja.”
Adit mengangguk. Untuk Rara, gadis yang ditemukan secara ajaib di ruang Serbaguna Airlangga itu, segalanya akan dia lakukan. Kebetulan Adit salah seorang panitia lomba baca puisi SMA dalam rangka ulang tahun Grup Apresiasi Sastra Airlangga. Kebetulan peserta lomba saat itu begitu banyak, datang dari berbagai sudut
“Bagaimana sih intonasi pada bait kedua ini? Bener nggak kalau begini…”
Semula, Adit mengira gadis itu adalah salah seorang penonton, terserak bersama dengan audiens yang lain. Seperti hamparan pasir, maka dia sebutir kuarsa yang menerbitkan kerlip. Lalu Adit mencari daftar nama peserta dari tangan Bambang, teman panitia. Pada urutan kedua puluh tujuh terbaca nama yang mengesankan : Rara Rengganis. Seperti ada bisikan malaikat, yang menghubungkan nama itu dengan raut wajah bercahaya di tengah penonton. Lalu, ketika nama itu dipanggil, ternyata memang dia yang bangkit dan maju ke tengah panggung. Ia, Rara, memilih puisi karya Asrul Sani.
Saat itu, rara tidak bisa menunggu sampai pengumuman pemenang. Maka, sekali lagi seperti ada bisik malaikat, Adit mengambil kesempatan menanyakan alamat.
“Aku akan kabari hasilnya. Kemana harus kukirim
Rara menyebutkan sebuah alamat. “Elynopatan, itu rumah tanteku.”
Seperti pada hamparan pasir, Rara bagai sebutir pasir kuarsa yang menerbitkan kerlipnya. Adit mencoba mencari harapan. Memang akhirnya Rara tidak menang. Apapun beritanya, menjadi alasan untuk menulis
Aku memang tak punya apa-apa selain perhatian. Sepanjang kebersamaan mereka, Rara seperti mendapatkan bahu yang lebar untuk bersandar. Petengkaran dengan teman, berubah menjadi seolah debu halus yang tertiup angin, setelah sesak dadanya tumpah di depan Adit. Ketika sakit, Adit akan siap menemani ke dokter, menangkupkan jaket ke tubuhnya. Ketika sibuk belajar dan mengerjakan tugas, Adit membawakan silverqueen.
Maka sore ini, perasaan Rara tidak terlalu diliputi mendung.
Adit pulang sendiri ke
Ah, Rara mungkin benar-benar jatuh cinta, gumam Adit ketika melangkah ke tempat kosnya. Apa arti semua perhatian? Benarkah hanya mengharap pamrih?
Jika saja tidak, ia tidak terpesona pada cahaya yang ditemukan itu, kemudian menjalin persahabatan, adakah tersisa perasaan ingin dekat? Adit mersa dadanya penuh oleh segumpal harapan.
Lantas bagaimana dengan Tia, Laras dan Uci, tak ada getaran yang membuat jantungnya luluh.
Akhirnya Adit tak sanggup memejamkan mata. Di bawah lampu belajar ia menulis
Ketika warna subuh bangkit di langit timur, Adit merasa dirinya bagai terlahir kembali. Terurai sudah segala perasaan yang selama ini menggumpal. Rasa sayang, rasa rindu, rasa ingin memiliki, rasa tak hendak terpisahkan kepada Rara.
Entah kenapa, kemudian, ia bagai menunggu berabad-abad kabar dari
Kini hatinya mulai gelisah. Mulai bimbang dengan niatnya mengirim
“Aditt!!”, Agung memanggilnya dari lantai bawah. “
Siapa? Adit melompati tangga tiap dua jenjang. Rara ? Ia menerima telpon.
“Adit, ya?”, Tanya suara di seberang. “Ini, Yuvi. Aku dapat pesan dari Rara, minta dijemput di stasiun jam setengah
“Terima kasih, Yuvi. Salam dari keluarga Elynopatan.”
Jam setengah
Angkutan
Gerimis kembali berhamburan sewaktu Adit memasuki peron stasiun. Ia menemukan Rara tepat di pintu keluar. Senyumnya menunjukkan perasaan sedang gembira. Mungkin ayahnya sehat atau karena jempuatan tiba tepat waktu?
“Bagaimana…?”
“Sssttt,” telunjuk di depan bibir. “Ceritanya di bis
Sepanjang perjalanan menuju Elynopatan, percakapan mereka dibalut I rindu. Keceriaan Rara membuat Adit menghimpun perasaan lega. Berkali kali ditatapnya sepasang mata Rara demi mencari sekerlip harapan.
“Kenapa memandangku seperti itu? Semua baik-baik saja, kok. Percayalah!” ujar Rara sambil tertawa.
“Aku percaya.” Adit mengenggam jemari Rara. Haruskah aku juga percaya bahwa ada hati yang terhampar untuk melabuhkan perasaan-perasaanku? Adit berdebar. Ia teringat
“
“Ayolah! Bukankah selama ini aku selalu menceritakan masalah-masalahku? Mengganggu waktumu?”
“Ya. Mungkin ini giliranku. Tapi bukankah kamu besok masih ada ujian? Tentu bukan waktu yang tepat.”
Rara kini menatap lurus mata Adit.
“Katakanlah! Jangan khawatir. Aku sudah belajar selama di kereta api. Lagipula bukan pelajaran yang sulit.”
Adit tersenyum. Ia mengalihkan tempat pembicaraan, sampai akhirnya mereka berdua turun di depan gang menuju Elynopatan. Rara membuka payungnya, karena gerimis masih menitik. Mereka berjalan sekitar dua ratusan meter. Matahari senja hanya tampak samar, tersaput langit abu-abu.
“Terima kasih telah mengantar ke rumah. Dan kini kutagih janjimu untuk mengatakan sesuatu…” Rara berhenti di ambang teras.
“Oh, ya.” Adit tergagap. “ Aku telah menuliskannya dalam sebuah
“Kamu justru membuatku berdebar-debar…,”gumam Rara saat menerima
“Please,” Adit memberi isyarat agar
“Baiklah. Mau pake payung?”
Adit menggeleng. Ia merapatkan jaketnya dan bergegas melangkah setelah saling melambaikan tangan. Ingin rasanya ia melayang, selekasnya menjauh dari Rara. Ia benar-benar tak ingin menjatuhkan tetesan besar ke telaga bening, sehingga menimbulkan lingkaran gelombang yang mengganggu ketenangan airnya. Ia tak berani membayangkan saat Rara membaca
Sungguh Adit tak berani membayangkan. Sementara gerimis seperti tak hendak reda.
*mengenang pertemuan yang tak terbilang




