trafficking

HUKUM Oktober 12, 2009
UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN TERHADAP PERDAGANGANPEREMPUAN (TRAFFICKING) DI INDONESIAAbstrakPerdagangan orang yang menjadi korban rentan terhadap perempuan. Korban perdagangan perempuan biasanya terjadi diawali dengan penipuan, kemudian diperlakukan tidak manusiawi dan dieksploitasi. Bentuk eksploitasi di antaranya korban bekerja yang mengarah kepada praktek seksual, perbudakan, dan perbuatan transplantasi organ tubuh sampai pada penjualan bayi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.Dengan latar belakang permasalahan tersebut, maka yang menjadi pokok...