­

AKTA PPAT OTENTIK KAH?

HUKUM Januari 25, 2009
Dalam rubrik Nasional yang menguraikan PPAT Sejarah, Tugas dan Kewenangannya (Renvoi, nomor 8.44.IV, tanggal 3 Januari 2007) yang merupakan rangkaian dari pendapat Prof. Boedi Harsono, S.H. salah seorang pakar Hukum Agraria Indonesia, yang dalam kesimpulannya bahwa akta PPAT memenuhi syarat sebagai akta otentik yang ditentukan dalam Pasal 1868 BW. Saya ingin mengkaji kembali apakah betul akta PPAT telah memenuhi syarat sebagai akta otentik...

Memaknai Perbuatan dan Perjanjian dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

HUKUM Januari 18, 2009
Memaknai Perbuatan dan Perjanjian dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat1. PedahuluanPasal 33 UUD 1945, tampaknya mengandung makna bahwa negara boleh melakukan monopoli. Tapi monopoli ini hanya diperuntukkan bagi negara dalam rangka menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia serta cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Cabang-cabang produksi...